Lensapapua – Terkait dengan digulirkannya Reformasi Birokrasi yang saat ini sedang kita dengung-dengungkan, maka tentunya kita harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Demikian disampaikan Bupati Sorong, melalui Wakil Bupati Suka Hardjono, S.Sos, M.Si, di Aimas, Senin (17/8).
Yang disebutkan dalam Undang-Undang ASN, yakni pegawai negeri Sipil yang memiliki NIP (nomor induk kepegawaian) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Artinya, pegawai kontrak yang betul-betul mereka bisa melakukan itu. Apabila kita telah memberikan insentif berupa gaji, tapi mereka tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, maka secara tidak langsung mereka telah mengingkari janji, dan konsekuensinya akan dikenai sanksi,” tegas Suka Hardjono.
Ia menambahkan, dengan berbagai reputasi penghargaan yang diterima Pemkab Sorong, tentu tidak terlepas dari dukungan semua pihak. Kami berharap, dengan berbagai prestasi yang disandang Bupati Sorong agar bisa terus dipertahankan.
Dengan hasil penilaian dari BPK RI terhadap Pemkab Sorong, yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kita sandang saat ini, bagaimana untuk tahun-tahun berikutnya agar bisa dipertahankan. Karena untuk mempertahankan opini tersebut merupakan suatu hal yang paling sulit, akuinya.
“Tantangan kita ke depan akan semakin berat. Apalagi mulai tahun 2015 ini, dalam sistim pertanggungjawaban keuangan negara, sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, dan hal ini harus kita laksanakan. Jadi, kita harus bisa menyeimbangkan dengan beberapa program yang ada, “sebut Suka Hardjono. (rim/Red)