Lensapapua – Sesuai dengan detail tata ruang wilayah Kabupaten Sorong, dimana ada kawasan-kawasan tertentu, seperti areal yang menjadi kawasan pertanian yang saat ini masih dalam proses melalui Raperda yang akan diajukan ke DPRD setempat, ujar, Wabup Suka Hardjono, S.Sos, M.Si, di Aimas, Kamis (7/5).
“Artinya, pada kawasan tersebut yang menjadi areal pertanian tidak beralih fungsi ke kegiatan yang lain. Hal ini jangan sampai tanpa ada dasar hukum yang kuat, walaupun dia punya lahan atau kebun, tapi kalau tidak dilakukan dengan baik bisa beralih fungsi,” sebutnya.
Dengan demikian tata ruang yang ada di Kabupaten Sorong nantinya tidak akan terlaksana dengan baik. Sebab, ada kawasan-kawasan tertentu yang harus dijadikan sebagai daerah pertanian.
“Tidak boleh dialihfungsikan, karena akan berdampak luas apabila kita tidak intervensi dalam penggunaan lahan, maka terjadi kebanjiran dan pemerintah disalahkan,” pinta Wabup Suka Hardjono.
Sekarang melalui berbagai kebijakan bupati dengan membuat kanal dan itu sudah berpikir jauh ke depan,jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan berimbas luas pada masalah lingkungan dan lain sebagainya. Ini yang tidak kita harapkan.
Dengan adanya pertumbuhan pemukiman baru yang tidak memperhatikan atau melalui suatu kajian perencanaan yang baik, sehingga akan berdampak yang tidak kita inginkan bersama.
Semuanya akan diatur ketika Perda itu sudah berjalan. Sehingga menjadi dasar acuan yang mengatur berbagai ketentuan sesuai dengan mekanisme atau ketentuan berlaku. (rim/Red)