Lensapapua – Jika terjadi pemekaran dari kabupaten atau provinsi atau pemekaran daerah otonomi baru itu biasanya ada perubahan aset-aset lama yang diserahkan, dan ada asset-asset lama yang tidak diserahkan, ujar Kepala BPK RI-Perwakilan Papua Barat Sumitro, ketika mengadakan rapat koordinasi terkait dengan penanganan asset, yang berlangsung di aula Bappeda Aimas, Senin (9/2).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Pemerintah Kota Sorong yang merupakan pengembangan dari Kabupaten Sorong.
Sesuai dengan data yang diterima BPK RI-Perwakilan Papua Barat dari Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sorong, melalui Bidang Asset, ternyata memang masih ada beberapa asset yang belum diserahkan atau tidak diserahkan ke daerah otonomi baru yang dalam hal ini ke Pemerintah Kota Sorong.
Dan berbagai asset lama tersebut masih berada di wilayah hukum Pemkot Sorong, yakni Badan Diklat Kabupaten Sorong yang bersebelahan dengan Universitas Muhammadiyah Sorong, ujar Sumitro.
Dulu ketika adanya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 memang belum diserahkan P3D, baik personil, peralatan, pembiayaan,
dokumen dari Kabupaten Sorong ke Pemerintah Kota Sorong dari masing-masing bupati, pimpinan DPRD dari kedua daerah tersebut.
Jadi, dalam kurun waktu kurang lebih 15 tahun berlakunya Undang-undang tersebut.Kalau kita menyikapi aset daerah ini sebetulnya kita kembali ke Undang-undang pembentukan daerah otonomi baru, yaitu Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999.
Seperti yang dimaksud dalam Pasal 22 UU tersebut, sudah jelas menyebutkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Berikutnya, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak yang dimanfaatkan oleh Pemerintahan Kota Sorong. Termasuk Badan Usaha Milik Daerah yang ada di Kota Sorong, dan lain sebagainya, dan penyerahan pelaksanaan tersebut, paling lambat satu tahun.
BPK melihat sementara memang masih ada beberapa asset Kabupaten Sorong yang berada di Kota Sorong masih ada yang tidak diserahkan ke Pemkot Sorong. Dengan melihat masalah tersebut, ujar Sumitro, dimana dari pengamatan BPKP masih ada ketidakharmonisan antara kedua daerah tersebut, dengan membangun koordinasi yang baik.
Asset yang tidak diserahkan dari Pemkab Sorong kepada Pemkot Sorong, seperti RSUD, Hotel Batanta, rumah jabatan bupati, menurut hematnya pihak Pemkot Sorong harus bersabar.
Hadir pada rapat koordinasi tersebut, Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, Ketua DPRD Adam Klow, Rektor UMS Hermanto Suaeb, para pimpinan SKPD terkait dari Pemkab Sorong. (rim/Red)