Lensapapua– Terkait proyek jalan 43 Miliyar di Malaungkarta, Kapolres Sorong AKBP M. Anwar Nasir, S.Ik baru-baru ini telah memberikan disposisi kepada penyidiknya untuk melakukan penyelidikan yang lebih dalam lagi. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Bernandus Okoka, SE.Baru-baru ini.
Kapolres telah mengeluarkan disposisi, maka dalam waktu dekat penyidik akan segera meminta dokumen Rancangan Anggaran Pembangunan (RAP) dari kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. ” terkait dangan penyelidikan proyek jalan tersebut, dokumen finising/penyelesaian proyek telah kami dapatkan, tinggal RAP nya yang belum kami miliki, olehnya itu dalam waktu dekat kami akan minta” jelas Okoka.
Setelah RAP proyek tersebut di dapatkan, selanjutnya penyidik akan mempelajari RAP tersebut. Setelah itu penyidik polres sorong barulah melakukan Klarifikasi apakah dalam pekerjaan proyek tersebut ada penyimpangan atau tidak.
Seandainya terdapat penyimpangan, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait termaksud di dalamnya kontraktor yang mengejakan proyek jalan itu, untuk melakukan klarifikasi.
Jika dalam penyelidikan ditemukaan adanya penyimpangan maka penyidik akan menindak lanjuti hal itu. “Kalau memang ada penyimpangan dalam proyek tersebut tetaplah akan kami tindak lanjuti, kalau tidak begitu buat apa kita lakukan penyelidikan.Namun sebaliknya, jika setelah penyidik mempelajari RAP nya, lantas penyidik tidak menemukan penyimpangan berarti tidak ada masalah untuk pekerjaan proyek tersebut. Ujarnya. (hil/Red)