Lensapapua– Penasihat Hukum H. Supran,M.Pd., terdakwa kasus penyelahgunaan wewenang pada KPU Kota Sorong menilai keputusan Hakim pengadilan tinggi tipikor Jayapura tidak memenuhi rasa keadilan.
Kasus penyalah gunaan keuangan pada lembaga Komisi Pemilihan umum yang melibatkan H. Supran,M.Pd., Ketua KPU Kota Sorong masuk kedalam babak baru, Putusan pengadilan negri Tindak Pidana Korupsi Manokwari menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun kurungan dan kemudian menimbulkan ketidak puasan atas putusan hukum tersebut menyebabkan pengadilan tinggi Tipikor Jayapura dalam sidang banding menambah masa hukuman dari 2 tahun menjadi 6 tahun.
Hal ini kemudian menurut penasihat hukum terdakwa, Deny Yapari,SH.,MH., putusan tersebut sangat tidak memenuhi rasa keadilan, pasalnya didalam persidangan majelis hakim mengabaikan berkas yang diajukan penasihat hukum.
Ditambahkan Deny, tidak hanya itu majelis hakim pengadilan tinggi juga hanya menggunakan rekaman persidangan yang dibuat panitera, dan panitera membuat rekaman persidangan fiktif, oleh karenanya, penasihat hakim menilai persoalan ini sangat merugikan H. Supran, dan kaitan dengan keputusan tersebut, Deny menunggu persetujuan H. Supran untuk diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Deny menyebutkan, untuk proses kasasi bersama klien-nya akan mempertimbangkannya lebih lanjut, dengan maksud agar azas keadilan tersebut dapat berlaku juga terhadap klien-nya, melihat sejumlah persoalan Tipikor lainnya dengan kerugian yang besar namun sayang hukuman yang diberikan sangat rendah. (yud/RED)