Lensapapua– Disinggung mengenai kasus kejadian beberapa waktu lalu yang terjadi di Kota Sorong, Komnas perlindungan anak melalui Sekretaris Jenderal nya Samsul Ridwan, mengakui bahwa kasus tersebut baru hari ini diketahui.Karena komunikasi dalam Komnas perlindungan anak terjadi dengan dua arah, yaitu antara Daerah dan Pusat maupun sebalik nya.Ujar Samsul.
Dalam tanggapan nya Samsul menjelaskan bahwa ini adalah satu tindakan yang sangat Biadab, dan tidak ter ampuni,ini merupakan tindakan penomelia yaitu orang dewasa yang senang melakukan tindak kekerasan seksual tehadap anak-anak. dimana setelah melakukan tindak pemerkosaan malah dengan sengaja membunuh atau menyebabkan korban nya meninggal dunia, dan diminta kepada Kepolisian Kota Sorong agar segera menindak pelaku serta menerapkan pasal 81 tentang perlindungan anak yang ancaman Hukuman nya maksimal 15 Tahun penjara,”Tegasnya.
Sangat diharapkan kepada Kepolisian Kota Sorong agar apa bila pasal tersebut dapat diterapkan untuk pertama sekali di Kota Sorong, maka hal ini akan menjadi Prestasi bagi Kepolisian setempat.Karena berani menerapkan tuntutan yang maksimal.”Tegas Samsul.