banner 468x60

Prestasi Besar Bagi Kepolisian Resort Kota Sorong ”Bila Berani Menerapkan Tuntutan Maksimal”

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Samsul Ridwan.Sekjend KNPA

Lensapapua  Disinggung mengenai kasus kejadian  beberapa waktu  lalu yang terjadi  di Kota Sorong, Komnas perlindungan anak melalui Sekretaris Jenderal nya Samsul Ridwan, mengakui bahwa kasus tersebut baru hari ini diketahui.Karena komunikasi dalam Komnas perlindungan anak terjadi  dengan dua arah, yaitu antara Daerah dan Pusat maupun  sebalik nya.Ujar Samsul.

Dalam tanggapan nya Samsul menjelaskan bahwa ini adalah satu tindakan yang sangat Biadab, dan tidak ter ampuni,ini merupakan tindakan penomelia yaitu orang dewasa  yang senang melakukan tindak  kekerasan seksual tehadap anak-anak. dimana setelah melakukan tindak pemerkosaan malah dengan sengaja membunuh atau menyebabkan korban  nya meninggal dunia, dan diminta kepada  Kepolisian Kota Sorong agar segera menindak pelaku serta menerapkan pasal 81 tentang perlindungan anak yang ancaman Hukuman nya maksimal 15 Tahun penjara,”Tegasnya.

Sangat diharapkan kepada Kepolisian Kota Sorong  agar apa bila pasal tersebut dapat diterapkan  untuk pertama sekali di Kota Sorong, maka hal ini akan menjadi Prestasi bagi Kepolisian setempat.Karena berani menerapkan tuntutan  yang maksimal.”Tegas Samsul.

 

 

 

banner 325x300