
Lensapapua – Kapolsek Seget IPTU. Herianto, S Sos, bersama 4 orang personil bergerak menuju canal Salawati menggunakan Longboat melaksanaan Giat Penertiban razia Miras dan penyakit masyarakat di Wilayah Hukum polsek Seget.
Penertiban razia miras tersebut dipimpin langsung Kapolsek Seget menuju rumah saudara Lewi Kewtari di kampung Maralol distrik Salawati Tengah. Rabu (28-12/22)
Adapun info awal bermula dari, kami mendapat laporan dari warga sekitar bahwa yang bersangkutan menjual Miras jenis cap Tikus, ujar Herianto.
Adapun jumlah Miras jenis Cap Tikus yang kami temui dan disita tersebut sebanyak 9 botol ukuran 1.500 ml.
Selanjutnya kami melakukan razia Miras dirumah saudara Frengki walim di kampung Maralol distrik Salawati Tengah, yang mana sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan menjual miras jenis cap tikus.
Adapun jumlah Miras yang kami temukan sebanyak 53 plastik dengan ukuran 600 ml.
Giat Penertiban razia miras jenis Cap tikus Kampung Maralol Distrik Salawati Tengah wilayah hukum Polsek Seget jika di Rupiahkan Senilai 10 juta Rupiah.
Kemudian kami sebagai aparat penegak hukum memberikan himbauan kepada masyarakat di Kampung Distrik Salawati Tengah Wilayah Hukum Polsek Seget untuk tidak menjual, dan mengkonsumsi minuman keras yang bisa merusak sel sel tubuh dan merusak pikiran.
Selain itu, melaksanakan Patroli laut, untuk mengingatkan Nelayan agar selalu berhati-hati dengan cuaca yang tidak menentu.