
Lensapapua, Penggrebekan tempat penyulingan minuman keras lokal jenis cap tikus yang dibuat dengan bahan dasar gula pasir dan fermipan kali ini didapati di Jl. Rinjani RT. 01 RW.04 Kelurahan Makbalim Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong Papua Barat.
Penggerebekan dilakukan setelah memperoleh infomasi dari Nuriadi – pemilik rumah tempat pembuatan miras yang disampaikan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Makbalim.
Kapolsek Salawati, AKP Dayat mengatakan, Nuriadi pemilik rumah baru saja tiba dari manokwari dan mengecek rumah yang disewakan kepada tersangka, namun dirinya merasa sangat kesal setelah melihat di dalam rumah yang disewakan dipergunakan untuk melakukan aktivitas penyulingan miras jenis cap tikus. Oleh karena itu Nuriadi langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Saat melihat rumahnya dibuat tempat penyulingan cap tikus, tidak senang dan kesal karena rumahnya dijadikan tempat prnyulingan cap tikus, akhirnya pemilik rumah melaporkan ke bhabinkamtibmas, dan kami tindak lanjuti,” papar Dayat.
“Sementara itu, TKP rumah yang dipakai tempat pembuatan miras sudah berjalan sekitar 2 bulan yang lalu dan tidak lagi produksi selama 1 bulan karena barang bukti tersimpan rapi di dalam gudang,” jelas Kapolsek.
Dari penggerebekan tersebut, tim berhasil menyita drum 200 liter sebanyak 24 unit, kompor 8 unit, jerigen 25 liter 26 buah, panci 8 buah, pipa sulingan 1,5 meter 8 batang, pipa sulingan 5/8 16 batang, dan minyak tanah sebanyak 75 liter. Yud/red