Lensapapua-Penangkapan dua pelaku judi togel, HE dan MA ini dilakukan penyidik Reskrim Polres
Sorong Kota setelah mendapat informasi dari Masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti,
dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk dua pelaku di jalan
Pramuka-sekitar pukul 5 sore dua hari lalu.
Informasi penangkapan pelaku judi togel dengan modus baru via SMS melalui Telephone
Sellular ini kata Kapolres Sorong Kota, AKBP Harry Goldenhardt, saat membeberkan
kronologi kejadian, dan menunjukan pelaku serta barang bukti kepada wartawan kemarin
diruang kerjanya.
Menurut Kapolres sesuai pengakuan pelaku dihadapan penyidik, judi modus baru ini
merekap semua nomor via SMS, dan kemudian melalui kurir bandar yang disinyalir
berprofesi sebagai tukang ojek mengambil uang pembelian nomor togel kepada dua
pelaku ini, dan kemudian akan diinformasikan nomor togel yang keluar juga via SMS,
dalam kasus ini kata Kapolres cukup sulit diungkap lebih jauh terkait bandar pemain,
karena sistem yang dipakai berupa sistem rantai terputus, sehingga penyidikan
tersangka nantinya hanya kepada dua pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres
Sorong Kota.
Kapolres, Harry Goldenhardt juga kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas
kejahatan pidana baik penyelundupan Miras, maupun Judi Togel, tidak akan diberi
celah sedikitpun, kedua pelaku akan dijerat dengan KUHP Pasal 303 tentang perjudian
dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.Ujarnya.(LH)