Lensapapua, Biak – Polres Supiori lakukan operasi minuman keras guna antisipasi gangguan Kamtibmas jelas perayaan tahun baru 2020, Senin (30/12/2019).
Kapolres Supiori AKBP I Made Budi Darma SE melalui Kasat Reskrim Iptu Slamet Pramono, S sos menjelaskan bahwa guna memelihara keamnan dan ketertiban masyarakat kabupaten Supiori terutama menyonsong perayaan tahun baru 2020, maka perlu dilakukan razia minuman keras.
“Razia miras ini dilakukan secara rutin, namun pada momen jelang perayaan tahun baru lebih ditingkatkan, sebelumnya pada perayaan natal juga telah dilakukan razia miras,” Ujarnya.
Sasaran razia kali ini adalah kios kios, kendaraan dan perorangan yang sebelumnya dilakukan penyelidikan dan dicurigai membawa dan menjual minuman keras, hasil razia kali ini didapati pada dua kios di sekitar kampung sorendiweri kabupaten Supiori.
Dari kedua kios tersebut polisi mengamankan minuman keras sebanyak 190 botol/kaleng yang terdiri dari 190 botol Mansion house, 42 kaleng bir jumbo, 33 botol whisky vabe, 2 botol minuman tradisional cak tikus, 1 botol anggur merah cap orang tua, 2 kaleng bir draf dan 1 kaleng bir quiness.
Kapolres dalam arahanya menekankan agar ditingkatkan razia terutama miras karena miras adalah pemicu utama kriminalitas dan kecelakaan di kabupaten supiori.
“Razia miras ini juga untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten Supiori dalam merayakan tahun 2020 yang damai dan hikmat agar dihindari konsumsi miras,” Tegasnya.
Saat ini Hasil razia miras diamankan di Mapolres supiori dan razia terus dilanjutkan dan ditingkatkan.