Lensapapua,Supiori – Sat Reskrim Polres Supiori Menggelar Press Conference di Aula Rum Kakon Kakara Polres Supiori, Rabu (08/09/2021). Terkait kasus pencurian yang terjadi di SMK 1 Masram pada Kamis 2 September 2021 lalu.
Kegiatan Press Conference dipimpin oleh Kasat Reskrim Akp Sanawiah Y. Mahulette, S.I.K yang didampingi Kasie Humas Akp Amelia W. Rumbiak dan Kbo Reskrim Aipda Marthin M. Pattipeilohy dengan Kanit Opsnal Bripka Rahil.
Dalam Press Conference Kapolres Supiori Akbp Moh. Darodjat Daimboa S.Pd yang diwakili Kasat Reskrim AKP Sanawiah Y. Mahulette, S.I.K menyampaikan Modus ketiga pelaku Masuk dalam Lab Computer dengan cara mencongkel kusen jendela belakang Lab dan masuk melalui jendela tersebut dan keluar dengan jendela yang telah dirusak tersebut.
Adapun identitas Pelaku Pencurian Yakni DM (39),NK (19) dan LW (17) ,dengan barang bukti berupa 7 buah Laptop merek Acer,1 Infocus, 1 Buah Hp Merek Redmi dan 1 Buah Pahat.
“Kerugian yang dialami korban sebesar kurang lebih 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ),” Ungkap Kasat Reskrim.
Kasat reskrim juga mengatakan bahwa ketiga pelaku pencurian saat ini ditahan dirutan Mako Polres Supiori dan kasus pencurian dengan terduga pelaku anak dengan inisial LW sudah melakukan mengiriman berkas perkara (Tahap 1 ) di Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan terduga pelaku inisial NK dengan DM dalam waktu dekat akan mengirim berkas perkara (Tahap 1 ) diKejaksaan Negeri Biak Numfor.
Ketiga pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Tentang Pidana Pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara,” Tutup Kasat Reskrim.