Lensapapua, Supiori – Seorang pria Pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berhasil diamankan Polisi, OA (23) warga Imbirsbar, Distrik Kepulauan Aruri berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polres Supiori di rumah kediamannya, Selasa (29/09/2020).
Berdasarkan informasi yang di himpun, perbuatan bejatnya ini berawal dari pengakuan OA kepada korbannya bahwa ia mendapatkan Wahyu, bisa memberi keselamatan surgawi apabila bersetubuh dengannya.
Modus yang digunakan untuk mendapatkan pengikutnya, OA berpura-pura kesurupan dan menyampaikan bahwa dia diberikan Wahyu dari Tuhan, apabila mau selamat dari dunia dan bisa masuk surga harus melaksanakan ritual yaitu bersetubuh dengannya.
“Dalam modusnya ini pelaku berhasil melakukan aksi bejatnya kepada korban yang masih dibawah umur yakni 16 tahun,” Demikian dijelaskan Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Alexander T, S.Tr.K didampingi KBO Reskrim Aipda Marthen Pattipelohy dan Kanit Pidum Bripka Semuel Hutubessy.
“Mengetahui hal itu, keluarga korban mencari pelaku untuk menanyakan kejadian ini dan ketika ditemui di rumahnya, OA tidak mengakui perbuatannya. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Supiori untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Setelah melaksanakan pemeriksaan, OA mengakui sudah 3 kali menyetubuhi korban. Atas perbuatannya, OA dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tantang Perlindungan Anak Manjadi Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Supiori guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.