Lensapapua, Polres Sorong bersama Pemerintah Kabupaten Sorong dan sejumlah instansi terkait menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan Program Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Prokes Mansinam di Mapolres Sorong, Kamis (3/6/2022).
Kasat Lantas Polres Sorong, AKP. Stevani Ivonne Tasane, S.IK kepada awak media mengatakan, program ini merupakan perintah dari Polda Papua Barat yang dilaksanakan secara menyeluruh ke setiap Polres di Papua Barat.
“Di Kabupaten Sorong, ditetapkan titik Kilometer 18,5 hingga Kilometer 19,5 sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas dan wajib Protokol Kesehatan” jelas Tasane.
Ia menambahkan, penerapan KTL Pro Mansinam ini nantinya akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Sorong antara lain, Satpol PP, Dinas Perhubungan, PJN Wilayah II Sorong, dan TNI, serta Satgas Penangan C-19 Kabupaten Sorong.
Ditegaskan Stevani, setiap pengendara yang melalui KTL haruslah mentaati rambu-rambu lalu lintas dan membawa kelengkapan berkendara, seperti SIM, STNK, dan helem bagi pengendara motor.
“Selain itu, harus pula mematuhi protokol kesehatan. Untuk sangsi secara spesifik masih akan dikoordinasikan dengan Pengadilan Sorong untuk denda tilang, dan pemerintah daerah untuk disesuaikan sangsi atas perda penegakan protokol kesehatan” papar Kasat Lantas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong, Keny Baldus mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sorong merespon dengan baik pelaksanaan Program KTL Pro Mansinam ini di wilayahnya.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan pembersihan kawasan. Selain itu juga peremajaan marka-marka jalan yang sudah usang atau kurang laik fungsi.” Tutup Baldus. red