Lensapapua– Kasat Reskrim Polres Sorong Aimas, Bernadus Okoka, SE. Diruang kerjanya (25/11) menyampaikan bahwa Polres Sorong, dalam menangani kasus korupsi dari target yang ditentukan dua kasus, tapi untuk tahun 2014 ada tiga kasus korupsi yang kami tangani, katanya. Selasa (25/11).
Berkas kasus ketiga yang diterima Polres Sorong adalah kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Papua cabang Aimas, berinisial M, dan A, berdasarkan penelitian dan penyidikan Jaksa menyatakan bahwa berkas ini sudah lengkap (P21),untuk tahap keduanya kami tinggal koordinasi dengan kesiapan Jaksa apakah dipenghujung tahun atau diawal tahun, kata Okoka.
Okoka menjelaskan bahwa barang bukti ada 1 unit mobil dengan sejumlah uang yang sudah disita Polres Sorong, yang nantinya akan diserahkan kepada pihak kejaksaan, untuk tersangka kita tidak lakukan penahanan berdasarkan koodinasi dengan pihak kejaksaan, karena jika dilakukan penahanan dengan cepat untuk kepentingan penyidikan, sementara persidangannya tahun depan maka akan habis jangka waktunya, karena banyak kasus yang sedang ditangani pihak kejaksaan saat ini.
Dengan alasan-alasan hukum itulah kita tidak lakukan penahanan pada tersangka, apalagi Jaksa yang ada hanya tiga orang yang menyindangkan semua kasus dilima kabupaten ini, seperti Manokwari, Fak-Fak sehingga jadwal persidangan nya terlalu padat, maka jika tersangka kita tahanan secara otomatis dia akan bebas karena masa tahanan nya sudah habis, yang penting tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti dan tersangka tetap wajib lapor, jelas Okoka.
Dengan demikian terkait dengan barang bukti yang telah disita, mengingat kasus ini ada di Bank Papua yang juga ada saham dari pemerintah daerah, maka nantinya akan dikembalikan oleh pihak pengadilan (Panitera) kepada yang berhak, pungkas Okoka. (Red)