Lensapapua– Polres Sorong sita ribuan botol minuman keras ( Miras) jenis Vodka dan 100 liter minuman lokal Cap Tikus yang dikemas dalam plastik di perbatasan antara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw tepatnya di Distrik Moraid.
Kapolres Sorong, Dewa Made Sutrahna, dalam press rilisnya mengatakan, sesuai petunjuk dari kapolda Papua Barat, Polres Sorong sejak 1 Desember telah melaksanakan cipta kondisi secara serentak di masing-masing Polsek di wilayah hukum Polres.
Pelaksanakan cipta kondisi ini yakni untuk merazia Miras. ini merupakan program prioritas kami yaitu gabungan dari Satres Narkoba, Shabara termasuk Polres dengan target untuk menekan gangguan Kamtibmas yang muncul di wilayah hukum Polres Aimas. Kata Kapolres, Senin ( 17/12-18)
Seluruh jajaran Polres Sorong akan tetap melaksanakan razia disemua titik penjualan sampai akhir menjelang perayaan natal dan tahun baru. “Hal ini dilakukan untuk menekan sekecil mungkin adanya gangguan Kamtibmas, karena setiap kejadian atau tindak pidana yang muncul yang ada di wilayah hukum Polres, semua berawal dari Miras.” Tegas Kapolres.
Lanjut dikatakan Kapolres, sejak 1 Desember hingga 17 Desember 2018 barang bukti yang diamankan sudah ribuan botol. Miras jenis Vodka sebanyak 1968 botol ini adalah hasil tangkapan Polsek Moraid. “Sesuai hasil pemeriksaan kami, Miras ini dibawa dari Sorong dengan tujuan Tambrauw – Manokwari lewat jalan darat.” Beber Kapolres.
Menurut Kapolres, Polres Sorong dalam beberapa waktu lalu, juga sudah tiga kali melakukan penggerebekan pabrik minuman lokal Cap Tikus ( CT) di wilayah Distrik Salawati, dengan jumlah total 3450 liter atau sejumlah 38 Drum ukuran per Drum 200 liter yang saat ini barang buktinya juga sudah diamankan.
Ditambahkan Kapolres, jika pihaknya tidak melakukan razia Miras ini, maka dikhawatirkan situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Sorong akan menjadi terganggu. Red