Polres Sorong Release Resmi Perkara Pembunuhan Karena Faktor Cemburu

Release perkara pembunuhan di Polres Kabupaten Sorong
banner 120x600
banner 468x60
Release perkara pembunuhan di Polres Kabupaten Sorong
Release perkara pembunuhan di Polres Kabupaten Sorong

Lensapapua–  Kepolisian resort Kabupaten Sorong gelar perkara laporan hasil penyidikan sementara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana atau pembunuhan biasa yang diduga dilakukan tersangka (Tsk) A/n. Yosia Ruland Lobat alias Yosi.dikampung Klalomon Distrik Klamono Kabupaten Sorong. Selasa (17/1)

Didampingi jajarannya, Kapolres Kabupaten Sorong, AKBP. Moch. Rudi Prasetya. Ik., dalam keterangannya menyampaikan, adapun untuk korban  A/n. Octovina Kondologit, kemarin (16/1) sudah dimakamkan.

banner 325x300

Adapun Kronologis kejadian berawal dari kecemburuan Tersangka (suami korban-red) kepada korban yang memiliki hubungan dengan pria idaman lain (PIL)  berinisial Rafael sesuai pengakuan korban kepada Tsk.

Kemudian pelaku mendapat informasi kalau dirinya akan dibunuh oleh pacar sikorban dengan menggunakan ilmu hitam.

Mendapat informasi tersebut dan merasa dikhianati istrinya, pelaku membuat rencana untuk mendahului pembunuhan terhadap pacar sikorban.

Tiba pada  hari yang naas 14/1, pelaku yang menyamar sebagai Rafael menghubungi korban via sms untuk datang ke rumah lama mereka yang kebetulan sudah dikosongkan untuk mengambil abu yang akan digunakan korban untuk ilmu hitamnya mematikan si pelaku.

Begitu akan memasuki rumah, pelaku meminta korban menghentakkan kakinya sebanyak 3 kali. begitu masuk kedalam rumah, pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan pisau sebanyak 14 kali tusukan.

Hingga akhirnya korban meninggal ditempat kejadian. dan pelaku langsung menyerahkan diri ke Koramil Klamono. kemudian pihak Koramil menyerahkan pelaku ke Polsek Klamono.

Untuk penanganan kasus selanjutnya, Polres Sorong masih menahan pelaku. pasal yang akan diterapkan adalah pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan berencana, atau hukuman mati/penjara seumur hidup. kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, sebelumnya pelaku juga sudah pernah melakukan penikaman terhadap korban beberapa waktu lalu. namun korban pada saat itu melarikan diri, sehingga menjadi DPO Polsek Klamono.

Menurut Kapolres, pada kejadian pertama penikaman, pihaknya sudah melakukan penyisiran dibeberapa Polsek. namun seiring dengan proses pencarian tersebut bahkan beberapa kali juga ditracking via handpone, namun tidak tertangkap karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat. hingga kejadian kedua ini barulah pelaku sendiri yang menyerahkan diri. beber Kapolres. RED

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.