Lensapapua– Kapolres Sorong Kabupaten, AKBP.Moch. Rudi Prasetyo. S.Ik., didampingi anggota Satuan Narkoba, menggelar perkara pangkapan 2 orang tersangka (Tsk) pemakai barang Narkotika jenis Shabu-Shabu berinisial CSK dan HK. Senin (16/1)
Adapun kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang didapatkan anggota sat Narkoba Polres Sorong yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama 5 hari.
Akhirnya pada 10 Januari 2017 anggota Sat Narkoba menemukan tempat persembunyian Tsk dengan Inisial CSK beralamat dijalan Ata’a KM.12 masuk Kota Sorong sekitar pukul 22.30 Wit. dan langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah Tsk dengan disaksikan masyarakat setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti (BB) berupa 8 bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu-Shabu, 1 buah alat hisap dan uang sejumlah Rp. 1 juta.
Kemudian Tsk dan BB diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Sorong untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian setelah dilakukan penimbangan terhadap BB milik Tsk (CSK) yaitu seberat 1.72 gram Shabu-Shabu, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan berat kotor 0.12 gram.
Kemudian terhadap Tsk dengan inisial HK Alam, setelah melalui pengembangan penyelidikan Sat Narkoba polres Sorong langsung melakukan penggeledahan dirumah kost Tsk yang beralamat di KM.10 KPR Lestari Kelurahan Klawuyuk Distrik Sorong Timur Kota Sorong oada 11 Februari 2017 pukul 23.00 Wit. dengan disaksikan masyarakat.
BB yang ditemukan sejumlah 2 bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan Shabu-Shabu, 1 alat timbang, 4 huah korek api, 1 buah alat hisap 1 buah topi kupluk.
Berdasarkan kedua fakta tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Sorong langsung mengamankan kedua Tsk dan BB Shabu-Shabu seberat kotor 0.41 gram. Dan hasil pemeriksaan laboratoris Makassar dengan berat 0.19 gram.
Kedua Tsk diamankan di Polres Sorong untuk diproses penyidikan lebih lanjut sesuai UU-RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. RED