Lensapapua – Polres Sorong tingkatkan kegiatan rutin berupa razia/sweeping dengan sasaran minuman keras (Miras) di Cafe Erlando, Jalan Nangka No. 209, Kelurahan Malawili, Distrik Aimas Kabupaten Sorong. Jumat (24/6)
Hasilnya Polres Sorong berhasil menyita 5.266 botol Miras golongan B dan C dari berbagai jenis dan merek. Penyitaan 5.266 botol miras atas nama pemilik LS dengan alamat alamat Jalan Nangka RT. 21/RW. 9, Kelurahan Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong itu, dipimpin langsung Kapolres Sorong, AKBP. Moch. Rudy Prasetyo, SIK.
Dalam keterangan persnya di Mapolres Sorong, Kapolres Sorong yang diwakili Waka Polres, Kompol. Diaz Sasongko, S.Ik., menjelaskan penangkapan ribuan botol miras tersebut karena pemilik cafe Erlando di duga telah menyalahi aturan penjualan ijin usaha dari Perda yang sudah dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Sorong.
Diakui Wakapolres, Pemilik Cafe Erlando memiliki perizinan berupa Izin Gangguan, SIUP, SITU, SIUP-MB, SITU-MB. Di dalam SIUP-MB yang dimiliki Cafe Erlando dijelaskan bahwa bentuk kegiatan usaha yang diizinkan adalah rumah minum/cafe (diminum di tempat oleh konsumen dan bukan utuk dibawa pulang). “Cafe Orlando menyalahi perizinan dengan melayani pembelian miras untuk dibawa keluar/pulang oleh konsumen,”kata Wakapolres Diaz Sasongko.
Mantan Kabag Ops Polres Sorong ini kemudian menuturkan pihaknya juga menemukan miras kadaluarsa di lokasi penjualan maupun gudang Cafe Erlando.” Kegiatan usaha Cafe Orlando telah meresahkan masyarakat karena memudahkan peredaran miras untuk dikonsumsi di luar lokasi Cafe maupun dijual kembali oleh pengecer lain,”terangnya.
Ditambahkan wakapolres juga selama bulan Ramadhan masih berlangsung, situasi kamtibmas diwilayah hukum Kabupaten Sorong harus benar-benar tertib. Oleh sebab itu, pihaknya selaku penegak hukum, harus melakukan berbagai cara untuk menjaga situasi tersebut dan salah satunya yaitu mencegah peredaran miras ditengah-tengah masyarakat.
Sebelumnya lanjut Wakapolres, pihaknya juga pada tanggal 20 Juni 2016 lalu, mengamankan sejumlah miras diwilayah Kabupaten Tambrauw khususnya penemuan miras dari dua kampung di distrik Sausafor. Razia yang digelar pukul di kampung Emaus, distrik Sausafor berhasil disita 144 botol Robinson Vodka.
384 botol Mansion House Whiskey, 108 botol Mcdonald dan 48 botol anggur merah. Polres Sorong juga melanjutkan razia yang sama di kampung Wembru, distrik Sausafor. Hasilnya berupa 21 botol Mansion House Whiskey, 1 botol Mansion Vodka,1 botol Vodka Topi Miring, dan 2 botol anggur merah berhasil diringkus aparat kepolisian resort Sorong.
Ribuan botol barang bukti berupa miras dari berbagai merek ini saat ini sudah diamankan di salah satu gudang penyimpanan barang haram tersebut di Mapolres Sorong. Kini, pihak Polres Sorong tinggal menunggu proses pemusnaannya saja dan diperkirakan akan dilakukan awal bulan Juli mendatang. (roi/red)