Polres Sorong Aimas Gelar Press Rilis Kasus Pembunuhan Bayi, Narkotika dan Kasus Curanmor

Polres Sorong Aimas saat gelar Press rilis
banner 120x600
banner 468x60
Polres Sorong Aimas saat gelar Press rilis

Lensapapua –  Polres Sorong Aimas gelar Press rilis Penangkapan tersangka pembunuhan bayi, penyalahgunaan Narkotika  dan kasus Curanmor.

 

banner 325x300

Kapolres Sorong Aimas AKBP. Iwan P. Manurung, S.Ik., dalam press rilisnya menyampaikan, pertama untuk pengungkapan kasus narkoba, yang berperan di depan saya ucapkan terima kasih untuk Sat Narkoba atas kinerjanya dalam pengungkapan kasus ini.  Ucap Kapolres dihadapan awak media Selasa (09/08-22)

 

Sebelumnya karena selama kurang lebih 2 bulan terakhir dari bulan Juni sampai dengan bulan Juli kami Polres Sorong khususnya Sat Narkoba bisa mengungkap sekitar 7 orang tersangka,  dimasukkan dalam 4 kasus perkara sesuai dengan lokus dan temponya jadi sesuai dengan TKP dan tempat ataupun waktu kejadian perkara.

 

Yang pertama kejadian tanggal 28 Juni ini Satres Narkoba Polres Sorong mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkoba berupa Ganja, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut pada tanggal 28 Juli 2022 Sat Narkoba melakukan rapat atau konsolidasi untuk menentukan CB yang akan dilakukan akhirnya pada sekitar jam 22.20 dengan TKP jalan Yos Sudarso kelurahan  Suwur kota Sorong tepatnya di belakang ruko Sriwijaya kota Sorong.

 

Tepat pukul 22.20 tim menangkap tersangka dengan inisial RT dan pengembangannya dengan satu tersangka dengan inisial AF di mana keduanya tidak bekerja, dan dari tangan tersangka didapatkan barang bukti sebanyak tiga plastik bening berukuran besar yang diduga Narkotika jenis Ganja.

 

Kemudian 4 paket plastik bening berukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja untuk kasus ini Satres Narkoba menggunakan pasal 114 ayat 1 untuk pasal 11 1 ayat 1 undang-undang narkotika yaitu undang-undang 35 Tahun 2009 jadi di tanggal ini kita mendapatkan pengungkapan jenis ganja 2 tersangka di mana satu tersangka RT.

 

Kemudian pengembangan sampai dengan kita dapatkan tersangka atas nama atau inisial AF kemudian yang kedua di bulan Juli berdasarkan informasi dari masyarakat juga kami mendapatkan informasi kemudian ada salah satu masyarakat dari sekian banyak masyarakat di Sorong ini yang akan melaksanakan transaksi Narkoba jenis Ganja dan setelah kita menentukan CB dengan TKP di jalan Kentang yaitu kelurahan Malawili Kabupaten Sorong pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 dengan tempo atau waktu kejadian 16.30 dengan barang bukti dua paket plastik kuning berukuran besar yang diduga berisikan Ganja 7 paket plastik berukuran sedang berisikan diduga Ganja 8 paket plastik berukuran kecil berisi narkotika jenis Ganja.

 

Dan yang terakhir satu bungkus kertas warna putih dengan berukuran kecil yang diduga berisikan Ganja dari tersangka ini yang berinisial CG.

 

Barang bukti Narkotika yang diduga jenis Ganja yang ketiga ini terjadi tanggal 15 Juli Tahun 2022 masih berdasarkan informasi dari masyarakat kami Sat Narkoba menangkap tersangka dengan inisial EG dengan TKP halte Dom distrik Sorong kota yang terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Juli  2002 sekitar pukul 20.10 dengan barang bukti 7 paket plastik bening berukuran sedang.

 

Untuk kasus ini Satres Narkoba menggunakan pasal 114 ayat 1  undang-undang narkotika yaitu undang-undang 35 Tahun 2009 yang mengamanatkan dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan 1.  Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses