Polres Sorong Aimas Berhasil Tangkap 12 Orang Anak Pelaku Pencurian di PT. Indomaret

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua –  Polres Sorong Aimas berhasil menangkap 12 orang anak anak dibawah umur yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di PT. Indomaret Aimas Kabupaten Sorong.

banner 325x300

 

Kapolres Sorong AKBP. Yohannes Agustiandaru, S.Ik,.dalam keterangan rilisnya menjelaskan, Kejadian bermula pada Minggu 05 Februari 2023, sekelompok anak anak ini berkumpul di pangkalan ojek Klalin, kemudian salah satu orang anak mengajak teman teman nya untuk melakukan pencurian disalah satu Toko. Jumat (10-02/23)

Karena usaha mereka tidak berhasil, akhirnya mereka melakukan pencurian ke PT. Indomaret yang bertempat di Jln.Klalin distrik Aimas Kabupaten Sorong, kemudian pihak PT. Indomaret membuat Laporan  Polisi (LP) ke Polres Sorong.

 

Atas laporan tersebut, Polres Sorong melakukan penyelidikan, melalui tim unit opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap 12 orang anak salah satunya berusia 13 tahun, yang akan berhadapan dengan hukum.

Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polres Sorong mengamankan para pelaku di polres sorong,  Tim Opsnal Reskrim Polres Sorong melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya.

 

Tim Opsnal melakukan pengumpulan barang bukti terkait beberapa Laporan polisi yang telah di lakukan oleh para pelaku yang mana para pelaku merupakan Anak di bawa umur (ABH).

Adapun barang barang yang dicuri dari PT. Indomaret berupa Rokok dari berbagai jenis, satu unit Hand Phone merk Samsung, alat kontrasepsi Kondom, dan beberapa jenis jajanan anak anak.

 

Lanjut dijelaskan Kapolres Ndaru, berdasarkan hasil pengembangan tim Opsnal Reskrim, dari 12 orang yang berhadapan dengan hukum, sesuai pengembangan ke LP lainnya 5 orang diantaranya juga sebagai pelaku pencurian yang terjadi di Sekolah SMA YPK Bhetel Aimas.

 

Kejadian pencurian di sekolah YPK Bethel Aimas terjadi pada Jumat 20 Januari 2023 yang menjadi korban adalah ibu Paulina Latuheru guru sekolah SMA YPK Bethel.

Adapun kerugian yang ditimbulkan adalah 5 buah notebook, 1 buah Laptop merk Acer, 9 buah tas Ransel berisi sepatu, Baju seragam, buku buku, Pensil, Pena yang diduga secara keseluruhan merupakan paket bantuan dari Kementerian yang akan dibagikan pada siswa, total kerugian sebesar jumlah Rp. 40. 675.000

 

Untuk ancaman hukuman yang akan dikenai adalah pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun, namun karena kesemua pelaku masih dibawah umur, maka harus dilakukan proses diversi.

 

Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Red

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.