banner 468x60

Polres Kabupaten Sorong Gelar Rilis Perkara Kasus Narkotika

banner 120x600
banner 468x60
Kapolres Sorong Iwan. P. Manurung. Didamping Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba saat melangsungkan rilis/pengungkapan kasus

Lensapapua – Polres Sorong, kembali merilis gelar perkara, terkait  pengungkapan kasus Narkotika, yakni ganja dan sabu-sabu.

Pada 12 Oktober 2021, Kasat Narkoba bersama timnya berhasil mengungkap 7 tersangka, yang sampai saat ini sudah diamankan bersama dua barang bukti, yaitu  BB (barang bukti) sabu sebanyak 18.95 gram.

banner 325x300

 

Barang bukti berikut di  bulan September, berupa ganja  sebanyak 27,36 gram. Total barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu sekitar 46 gram lebih.

 

Dari perkara yang sudah kita berkas ini, satu  dari 7 tersangka yang sudah kita laksanakan tahap duanya.

 

Jadi, masih 6 tersangka lagi masih dalam proses penyidikan sambil menunggu koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari Sorong.

 

Demikian rilis perkara  pengungkapan kasus Narkotika  dari Polres Sorong, dipimpin Kapolres AKBP Iwan P. Manurung, didampingi Kabag OPS AKP Ginting, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba,  berlangsung di halaman Mapolres Aimas, Kamis (28/10-2021).

 

Kemudian, untuk modus operandinya kita berdasarkan hasil dari masyarakat bahwa ada barang haram berupa sabu-sabu dan psikotropika jenis ganja.

 

Sementara, barang bukti yang sudah kita musnahkan 20,4 gram ganja dari 27 gram, dan sudah ada berita acara pemusnahannya. Serta, BB sebagiannya nanti akan kita serahkan nantinya  ke pihak Kejaksaan.

 

Untuk tersangka Narkotika ini pihak Satnorkoba Polres Sorong melakukan penangkapan di sekitar Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong. Untuk penangkapannya sendiri dari 7 tersangka tersebut di wilayah Kota Sorong.

 

Pasal pengenaan kita kenaan di Pasal 114 Ayat (1), jo Pasal  (111) Ayat (1), jo Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

 

“Berdasarkan aturan perundang-undangan, dimana barang yang dinyatakan itu barang yang berbahaya apabila sudah diproses pemberkasannya itu boleh dimusnahkan. Itu berdasarkan Undang-undang dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” beber Kapolres Sorong.

 

Dengan dasar harus ada berita acara pemusnahan yang kita laksanakan. Sedangkan, status mereka (tersangka) adalah sebagai pengedar, ketika kita lakukan penangkapan mereka akan menjual dua jenis barang haram tersebut.

 

Bahkan, perkara ini akan terus kita kembangkan. Perkara ini ada informasi di Jayapura, Papua sudah ada penangkapan satu orang tersangka.

 

Begitu pula untuk jalur masuknya barang haram tersebut dari Makassar dan Jayapura, Papua melalui jalur laut.

 

Melalui jalur laut ini harus kita filter. Untuk mengetahui sesorang membawa ganja atau sabu-sabu kecuali kita menggunakan anjing pelacak.

 

Para tersangka sendiri rata-rata dewasa dan mereka tidak memiliki pekerjaan, tambahnya. (rim/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.