banner 468x60

Polres Bintuni Amankan Puluhan Kubik Kayu Merbau Ilegal Senilai Ratusan Juta.

banner 120x600
banner 468x60

AKP. Braeal R. S.Ik. Kasat Reskrim Polres Bintuni.

Lensapapua – Polres Bintuni berhasil menahan 4 truk berisi kayu merbau sebanyak 16 kubik senilai Ratusan juta rupiah, karena tidak mengantongi dokumen atau surat jalan maupun angkutan kayu yang lengkap. Pelaku juga merupakan target dari Polres Bintuni karena diduga merupakan pelaku penjualan kayu ilegal loging dari Kabupaten Bintuni ke Kabupaten Manokwari.

banner 325x300

Pelaku yang diketahui berinisial S (38) berjenis kelamin perempaun itu tertangkap tangan pada hari selasa (19/01/16) dinihari sekitar pukul 04:30 wit, pelaku langsung diamankan oleh penyidik guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim AKP. Braeal R.SIK yang dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada hari kemarin membenarkan adanya penangkapan pelaku dan barang bukti tersebut.

” Ia kami pada tanggal 19 Januari lalu telah melakukan penangkapan 4 truk dengan muatan kayu merbau sebanyak 16 kubik senilai ratusan juta rupiah” katanya, sembari menjelaskan kronologis penangkapanya berawal dari adanya keluhan dan informasi dari masyarakat bahwa adanya ilegal loging yang terjadi di perbatasan Kabupaten Bintuni dan Kabupaten Manokwari. Dan berdasarakan laporan tersebut kemudian pihaknya menindak lanjuti kasus tersebut hingga pada waktu dimana telah ada informasi bahwa akan ada pemuatan kayu ilegal dari Bintuni menuju Manokwari.

” Jadi diduga pelaku ini sering melakukan penjualan kayu ilegal tersebut, sehingga kami langsung menangkap dan menahannya. Sedangkan sopirnya kami pulangkan karena pelaku S tersebut yang merupakan pemiliknya dan yang ikut atau pada saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jelasnya.

Lebih Lanjut Kasat mengatakan bahwa ini merupakan kasus kayu atau ilegal loging yang pertama kali ditangani oleh pihaknya dalam hal ini Polres Bintuni. Pelaku juga di kenakan pasal 16 jo pasal 88 ayat 1 huruf a, dan pasal 15 jo pasal 88 ayat 1 huruf c, undang-undang nomor 18 tahun 2013. Dengan ancaman hukuman paling cepat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit. 500 juta dan paling banyak 2,5 milyar.(Ian/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.