Lensapapua Biak – Tersangka DRP (20) warga Kampung Duai Distrik Bruyadori diamankan Polres Biak Numfor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan EAM berumur sembilan tahun pada 2 Januari 2020 lalu sekitar pukul 11.30 Wit.
Melalui keterangan persnya, Senin (30/3/2020). Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta SIK. M.Si yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahardian, SIK.,MH, menjelaskan, awalnya pada pada Jumat 3 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 Wit, telah ditemukan mayat anak perempuan didalam hutan di Wilayah Numfor Timur, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif di TKP dan interogasi saksi ditemukan bukti yang mengarah pada tersangka DRP.
“Motif pembunuhan ini didasari karena emosi yang tidak terkendali dan tersangka juga dipengaruhi minuman keras,” Tutur Kapolres.
Kapolres menyebut bahwa tersangka tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan korban namun hanya tinggal dikampung yang sama yaitu di Kampung Duai Distrik Bruyadori Kabupaten Biak Numfor.
“Awalnya tersangka pamit dari teman temannya yang sedang pesta miras di teras rumah korban/pelapor, kemudian tersangka kembali kesamping rumah untuk memanjat pohon jambu yang diatas pohon jambu tersebut sudah ada si korban, lalu korban turun dan melempari tersangka dengan buah jambu, korban juga melemparinya dengan petasan yang telah dibakar lalu meledak di depan muka tersangka, inilah yang membuat tersangka tersulut emosinya,” jelas Kapolres.
Tersangka kemudian mengejar korban sampai di pinggiran hutan kemudian memukul muka bagian kiri korban yang mengakibatkan korban terjatuh dan pingsan, karena panik/takut tersangka lalu menyeret korban sekitar 15 Meter ke dalam hutan.
“Melihat korban mulai sadar dan hendak berteriak serta melakukan perlawanan, tersangka langsung mengambil pisau dari kantong celananya lalu menusuk berulang kali di leher, perut dan paha korban, melihat korban masih bernafas, tersangka mengambil batu dan melempari bagian wajah dan dada korban hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres menjelaskan kronologis kejadian.
Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri ke Manokwari dan Jayapura kemudian tersangka datang ke Numfor untuk mengikuti UAS pada 16-19 Maret 2020, dan pada 25 Maret 2020 penyidik mengamankan lalu mengonterogasi tersangka dan akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka akan di jerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Melalui kesempatan ini Kapolres menghimbau agar masyarakat lebih taat hukum dan mematuhi peraturan yang ada, “Apabila mengetahui kejadian yang melanggar hukum bisa langsung melaporkan ke pihak berwajib. Khususnya bagi orangtua agar selalu menjaga dan memperhatikan anak-anaknya, karena peran orang tua sangat penting, agar anak-anak tidak terlibat dengan hal-hal yang melanggar hukum,”pungkas Kapolres.