Lensapapua, Biak – Melalui Konferensi Pers yang di gelar di Lobby Mapolres Biak Selasa (1/3/2022). Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiayanto ,S.H S I.K didampingi Kasatreskerim Polres Biak Numfor Iptu Alexander Tengbunan, S.Tr.K dan Kanit Tipikor Polres Biak Numfor Bripka Amos Rimba, menyampaikan beberapa kasus yang tengah di tangani pihaknya.
Diantaranya Pengungkapan kasus llegal Acces atau Akses Ilegal dan Perkara dugaan tindak pidana Korupsi yang ditangani Satuan Reskrim Polres Biak Numfor sepanjang tahun 2021 sebanyak 1 (satu) kasus yaitu penyalahgunaan/penyelewengan Dana Desa pada Kampung Rosayendi Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor.
Kapolres menyebutkan tim penyidik satreskrim Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus tindak pidana akses ilegal berdasarkan laporan korban Agustina Adelnita di tahun 2021 dan Atas kasus penyalahgunaan/penyelewengan Dana Desa tersebut telah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor BPKP Perwakilan Prov. Papua dan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 304.123.000,00 (tiga ratus empat juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
“Dari kasus akses ilegal telah diamankan seorang tersangka pria dengan inisial FJV dengan kronologis yaitu di bulan April 2021 korban Agustina Adelnita cuti dari perusahannya dan digantikan FJV. Saat membuka komputer kantor ,tersangka FJV mendapati percakapan dari whatsapp korban yang tersimpan dengan rekan kerja lannya terkait perusahaan.Pelaku kemudian melanjutkan tangkapan percakapn tersebut ke pimpinan sehingga korban mendapat peringatan dari perusahaan, kemudian Pelaku dilaporkan korban dan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, FJV ditetapkan tersangka dalam kasus akses ilegal,” ungkap Kapolres.
Kasatreskerim Polres Biak Numfor Iptu Alexander Tengbunan, S.Tr.K menambahkan tersangka FJV akan dijerat pasal 30 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 46 ayat (2) UU Nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Saat ini terdakwa dan barang bukti diamankan di Mapolres Biak Numfor diantaranya 1 (satu) unit CPU, 1 (satu) unit monitor komputer, HP dan flasdic, Proses penanganan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Biak dan segera dilimpahkan ke JPU,” ujarnya.
Sementara, atas kasus penyalahgunaan/penyelewengan Dana Desa telah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor BPKP Perwakilan Prov. Papua dan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 304.123.000,00 (tiga ratus empat juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), sehingga Penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial “ A–A “ selaku kepala kampung yang diduga menyalahgunakan/menyelewengkan Dana Desa tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Kanit Tipikor Polres Biak Numfor Bripka Amos Rimba menjelaskan pelaku penyalahgunaan/penyelewengan Dana Desa pada Kampung Rosayendi Distrik Biak Utara dijerat dengan “Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Ia menambahkan, Penyelamatan kerugian keuangan negara yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Biak Numfor sepanjang tahun 2021 senilai Rp. 191.182.100,00 (seratus sembilan puluh satu juta seratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) yang terdiri atas :
1. Penyelesaian pekerjaan dari awalnya 70,99% menjadi 100% atas pembangunan MCK dan IPAL di Pantai Anggopi Distrik Oridek Kab. Biak Numfor tahun anggaran 2020;
2. Penyelesaian pekerjaan dari awalnya 91,95% menjadi 100% atas pembangunan MCK di SD YPK Adadikam Distrik Swandiwe Kab. Biak Numfor tahun anggaran 2020;
3. Asset Tracing terhadap tersangka dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan/penyelewengan Dana Desa pada Kampung Rosayendi Distrik Biak Utara Kab. Biak Numfor tahun anggaran 2019 yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
“Posisi kasus sekarang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Biak Numfor atau P.21 dan menunggu jadwal untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II),” jelas Bripka Amos.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Biak Numfor juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati menggunakan media sosial yang berkaitan dengan informasi pribadi. Serta bisa memberikan informasi jelas beserta bukti buktinya apabila mengetahui adanya hal-hal yang tidak beres dalam penggunaan anggaran oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga merugikan masyarakat.