banner 468x60

Polres Biak Tangkap Pelaku Jambret di Gunung Bronco 

Polres Biak Tangkap Pelaku Jambret di Gunung Bronco 

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Biak – Pelaku Pencurian dengan kekerasan/jembret yang terjadi di jalan gunung bronco pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 kemarin berhasil ditangkap oleh unit opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor, Rabu (5/10/2022).

banner 325x300

Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiyanto, SH.,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Anugrah Sari Darmawan, S.T.K.,S.I.K membenarkan hal tersebut. Dijelaskan Kasat reskrim bahwa berawal dari adanya informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau biasa disebut jambret dijalan gunung bronco pada hari Selasa tanggal 4 oktober 2022 sekitar pukul 16.50 wit, pihaknya langsung memerintahkan Unit Opsnal dibawah pimpinan Aiptu Denny Christianto, SE untuk segera melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapatkan informasi melalui korban yang sedang dirawat di ruang IGD RSUD Biak tentang ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku. Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga pagi hari, dan saat tim ikut bergabung untuk melakukan razia kendaraan, tiba-tiba tim melihat kendaraan yang diduga digunakan pelaku saat melakukan jambret ada melintas sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban, kemudian tim membuntuti dan langsung dilakukan penangkapan di jalan sungai ciliwung SKB Ridge, “Terang Iptu Anugrah.

Ditambahkan Kasat Reskrim, bahwa saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan dari hasil interogasi pelaku mengakui saat melakukan jambret dia seorang diri dan sudah merencanakan aksinya dengan membuntuti korban yang saat itu melintas di jalan gunung bronco.

“Pelaku melakukan aksinya yang kebetulan situasi dijalan tersebut dalam keadaan sepi dan langsung merampas tas milik korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku lari meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor yang digunakan pelaku, “tambah Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku dengan inisial BAK (22 tahun) telah diamankan dirutan Polres Biak Numfor guna proses penyidikan dan juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor warna merah yang digunakan pelaku, 1 unit laptop dan cas laptop, serta 1 buah power bank.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.