Lensapapua, Biak – Pada Rabu (15/1/2020), Sat Reskrim Polres Biak Numfor telah melaksanakan tahap 2 penyerahan Tersangka dan Barang Bukti perkara Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP ke Kejaksaan Negeri Biak, kasus penganiayaan yang menimpa korban Fakaki Rambing (31) yang dianiaya oleh Pelaku dengan Inisial ZM (26) di Jalan Sejahterah No 13 Komplek Pemda Dalam Samofa Biak pada Rabu, (1/1/2020) lalu sekitar pukul 10.00 wit.
Korban dianiaya pelaku dengan menggunakan sebuah parang, diketahui pelaku melakukannya dalam keadaan mabuk, akibat kejadiannya ini korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan bagian badan belakang.
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Oscar F. Rahardian, SIK.,MH menceritakan kronologis kejadian penganiyaan ini terjadi akibat pengaruh minuman keras, berawal saat pelaku dan korban bersama mengkonsumsi minuman beralkohol di rumah tersangka, dan ketika keduanya sudah dalam keadaan mabuk terjadi cekcok karena pelaku merasa tersinggung dengan perbuatan korban terhadapnya.
“Menurut pengakuan pelaku, ia merasa tersinggung dengan cara korban yang menegur dengan cara mendorong kepalanya, seketika itu pelaku tersulut emosinya dan langsung mencari parang di dapur kemudian membacok korban sebanyak dua kali,” Ujar Kasat Reskrim kepada Humas, Rabu (15/1/2020).
Setelah melakukan perbuatan tersebut Pelaku lari meninggalkan tempat kejadian dan menyerahkan diri ke Polisi ketika melihat mobil Patroli Polisi sedang melintasi jalur Snerbo, sehingga tersangka di bawah ke Polres untuk di amankan dan diproses secara hukum.