banner 468x60

Polres Biak Laksanakan Tahap II Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Biak – Sat Reskrim Polres Biak Numfor melaksanakan Tahap II perkara pencabulan anak, dengan menyerahkan tersangka PA (62) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kamis (12/3/2020), Pukul 11.00 Wit.

banner 325x300

Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Oscar F. Rahardian, SIK.,MH menjelaskan bahwa tersangka PA terbukti melanggar Pasal  82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada 22 Oktober 2019 lalu sekitar jam 14:00 Wit, Tersangka menyuruh korban untuk menonton film porno melalui HP nya, kemudian tersangka membawa korban masuk ke kamar dan membuka celana korban sampai lutut sambil memegang kemaluan  korban.

“Akibat menonton film porno melalui HP, sehingga tersangka melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan yang masih berusia 9 tahun dengan meraba kemaluan korban,” kata Kasat Reskrim menceritakan kronologis kejadian.

Tersangka tidak sempat melanjutkan kelakuan bejatnya akibat tiba-tiba Ibu korban datang ke rumah tersangka untuk mencari anaknya, Ibu korban yang curiga mendapati anaknya yang keluar dari kamar sambil merapikan bajunya langsung bertanya apa yang terjadi di dalam kamar.

“Atas pengakuan korban kepada ibunya bahwa kemaluannya di pegang oleh tersangka, maka orangtua korban langsung melaporkan kelakuan tidak terpuji tersangka ini ke aparat terdekat untuk di proses secara hukum,” ungkap Kasat Reskrim.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.