Lensapapua, Biak – Mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan dan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Biak numfor, maka Kapolres Biak numfor melalui Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahardian, S.IK memberikan himbauan kamtibmas bagi masyarakat agar menjaga diri dengan tidak menggunakan barang berharga yang berlebihan agar tidak mengundang niat jahat orang lain.
Selain itu, secara khusus Kasat Reskrim menegaskan bagi masyarakat agar waspada sebelum membeli motor bekas dengan harga murah, tidak mudah tergiur jika ada yang menjual kendaraan bermotor dengan harga murah karena bisa saja itu hasil curian , Sabtu (11/1/2020).
“Bagi masyarakat Biak numfor, jangan gunakan perhiasan yang bisa mengundang tindk kejahatan, selain itu jangan mudah tergiur jika ada yang menjual kendaraan dengan harga murah karena bisa saja itu hasil curian,” Tuturnya.
Dikatakan, masyarakat harus jeli dalam membeli kendaraan dari orang lain dengan harga murah, karena apabila kedapatan motor tersebut adalah hasil curanmor, masyarakat yang membeli juga akan terkena pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Masyarakat harus jeli, walupun diimingi imingi ada suratnya tapi akan diserahkan nanti, itu harus betul-betul di cek Kembali jangan sampai tergiur karena motor murah, ini adalah modus pelaku agar motor cepat terjual,” Jelas Kasat Reskrim saat ditemui diruang kerjanya.
“Ditahun 2020 ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap tindak kejahatan dan curanmor yang terjadi di Biak, dan tentunya akan menindak tegas bagi masyarakat yang masih mau membeli kendaraan hasil pencurian,” Pungkasnya.