Polres Biak Berhasil Bekuk Pencuri Mesin Motor Tempel

Tersangka pelaku pencurian mesin motor tempel. Dok/red
Tersangka pelaku pencurian mesin motor tempel. Dok/red
banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Tiga orang pelaku pencurian 1 (satu) unit mesin motor Jhonson 25 PK merk YAMAHA di Desa Samau Distrik Biak Kota akhirnya berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Biak Numfor, Senin (10/12/2018).

banner 325x300

Berawal dari informasi yang didapat dari warga bahwa salah seorang pelaku berada di Desa Paray Distrik Biak Kota, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku

Dari informasi tersebut unit Opsnal yang di pimpin Bripka Ridwan kemudian melakukan pencarian ke Desa Paray dan mendapatkan salah seorang pelaku NK (25) yang saat itu berada dirumahnya.

Dari hasil interogasi, NK mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama kedua orang rekannya.

Ketiga pelaku berhasil diamankan unit Opsnal di tempat yang berbeda, adapun 3 orang tersangka tersebut yaitu NK (25), HK (23), dan YK (18)

Tim Opsnal kembali melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya ke Desa Samau berdasarkan keterangan dari pelaku NK (25) bahwa kedua rekannya bersama barang bukti berada di Desa Samau.

Kanit Opsnal menjelaskan, ” Setelah tiba di Desa Samau kami mendapati kedua pelaku lainnya yakni HK (23) dan YK (18) bersama dengan barang bukti berupa 1 unit mesin motor Jhonson 25 PK merk YAMAHA yang disembunyikan didalam semak – semak tidak jauh dari pemukiman warga”.

Tersangka pelaku pencurian mesin motor tempel. Dok/red
Tersangka pelaku pencurian mesin motor tempel. Dok/red

Hal ini di benarkan oleh Kasat Reskrim AKP Jeffri P. Tambunan, SIK dikatakan bahwa saat ini ketiga pelaku pencurian bersama barang bukti sudah di amankan di Polres Biak Numfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku akan kami proses agar menjadi efek jerah bagi mereka maupun yang lainnya dan pasal yang kami kenakan untuk ketiga pelaku yaitu 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” jelas AKP Jeffri. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.