Lensapapua, Biak – Sat Reskrim Polres Biak Numfor mengamankan seorang wanita dengan inisial NY (27) yang merupakan pelaku penipuan dengan modus arisan online di Biak, pelaku diduga melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta SIK. M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, SIK.,M.H menjelaskan pelaku NY diamankan karena melakukan penipuan saat mengikuti arisan online duet yang dibuat korban atas nama Rahayu melalui facebook.
“Berdasarkan laporan korban bahwa NY mengikuti arisan online jenis arisan duet yang dibuatnya melalui facebook sejak Jumat 27 September 2019 hingga Minggu 23 Februari 2020, dimana pelaku meminjam uang dengan nominal yang berbeda via chat mesenger,” ujar Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian penipuan.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa berdasarkan arisan tersebut korban melakukan transferan uang kepada NY melalui SMS Banking dengan perjanjian akan dikembalikan NY dalam jangka waktu 15 hari.
“Penipuan yang dilakukan NY adalah ketika jatuh tempo pembayar, NY mengedit slip transaksi Bank dengan mengubah tanggal, jam, nama pengirim dan nominal uang, lalu mengirimkannya kepada korban via chat mesenger seolah-olah telah melakukan transaksi pengembalian uang pinjaman dan tanpa mengecek kebenarannya, korban langsung mengiyakan,” Jelas Kasat Reskrim.
Transaksi peminjaman uang tersebut dilakukan berulang-ulang kali oleh NY dengan modus pengembalian uang yang sama yaitu dengan memalsukan (edit) slip transaksi Bank. Akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp.172.250.000,-
Adapun barang bukti juga diamankan berupa 41 screanshot slip simpanan Bank BRI & Bank BNI, 7 Laporan Transaksi, Bank BRI, 2 buah handphone beserta 2 pasang sepatu wanita.
Sementara itu, Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan arisan online karena mengingat masyarakat sudah banyak yang jadi korban penipuan
Dari kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Biak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.