Polisi Rilis Perkembangan Penanganan Kasus Pencurian di Biak

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Biak – Kasus pencurian mendominasi kasus kriminal yang ditangani Polres Biak Numfor, hal ini disampaikan Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiyanto SH., SIK hari ini pada press release perkembangan penanganan 4 kasus pencurian bertempat di Aula R. Soedjoko Polres Biak Numfor, Jum’at (10/6/2022).

banner 325x300

Dalam kesempatan itu, Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiyanto, SH. SIK yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander Tengbunan S.Tr.K., M.H dan Kasi Humas Ipda Muhammad Ruslan, menjelaskan bahwa pihaknya ada menangani 4 kasus pencurian. Adapun kasus yang dimaksud yaitu pertama adalah kasus yang terjadi di komplek asrama brimob sekitar awal bulan Mei lalu yang berhasil diungkap dan ditangkap pelakunya dengan inisial SW (16 thn). Untuk kasus tersebut penanganan perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21) dan juga telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses peradilan.

Untuk kasus pencurian yang kedua lanjut Kapolres, yaitu pencurian yang terjadi tanggal 23 mei 2022 lalu di SD Advent Biak Kota jalan Wandamen no. 3 Samofa tepatnya di mess guru. Penyidik berhasil menangkap pelaku yang berinisial OJM (16 thn). Saat itu pelaku berhasil menggasak satu unit printer dan 1 unit mixer yang diperkirakan kerugian mencapai 4,5 juta rupiah.

“Kasus pencurian yang kedua ini penanganan kasusnya sampai ditahap pemberkasan dan akan segera dikirimkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap 1, “ungkap Kapolres.

Untuk Kasus pencurian yang ketiga ini kata Kapolres, pelakunya sama dengan kasus yang kedua tadi yaitu inisial OJM (16 thn). Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 1 mei 2022 lalu di rumah kos korban an. Bernard B. Pattipelohy jln. Condronegoro Samofa. Pelaku berhasil mengambil barang berupa 2 unit HP yang kerugian ditapsir mencapai 4,5 juta rupiah.

“Untuk kasus pencurian yang ketiga ini, penanganan kasusnya sama dengan yang kasus kedua yaitu sudah sampai ditahap pemberkasan, dan ketiga kasus tersebut kita kenakan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “jelas AKBP Adi Tri Yulianto.

Kapolres kembali menjelaskan bahwa untuk kasus pencurian yang ke empat ini berbeda dengan ketiga kasus tadi, dimana kasus ini kita kenakan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 thn penjara. Adapun pelaku ditetapkan 2 orang masing-masing dengan inisial FBM (18 thn) dan RPWM (17 thn). Modus Operandi yang digunakan adalah saat itu pelaku dalam keadaan telah mengkonsumsi miras merencanakan aksi perampasan HP terhadap seorang anak laki-laki dengan inisial AMR yang masih berusia 3 tahun, kejadian tersebut terjadi pada tamggal 26 Mei 2022 lalu di jalan dolog Distrik Biak Kota.

“Saat itu kedua pelaku melihat seorang anak kecil memegang HP dan berhasil merampas HP tersebut, namun nasib naas menimpah kedua pelaku karena saat itu banyak masyarakat yang berada disekitar TKP yang akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh masyarakat saat itu juga, dan untuk penanganan kasusnya juga sudah tahap pemberkasan, “tutur Kapolres.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.