Lensapapua, Biak – Polres Biak Numfor melakukan penangkapan kasus narkoba diatas Kapal Penumpang Ciremai saat memasuki wilayah perairan Kabupaten Biak Numfor, Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 11.00 Wit.
Penangkapan bermula saat dua orang Personil Sub Sektor Kawasan Laut Polres Biak Numfor yang ketika itu selesai bertugas mengantarkan casis Pra Bintara Noken ke Jayapura dan akan kembali ke Biak menggunakan kapal Ciremai, kemudian melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka yang kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba. Kelima tersangka kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Biak Numfor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Biak Numfor Iptu Padan Purba menjelaskan bahwa anggota melakukan penangkapan dua kasus narkoba di atas Kapal Ciremai saat kapal memasuki wilayah perairan Biak.
“Penangkapan yang pertama adalah ketika diatas kapal, anggota mendapati atau melihat langsung ada empat orang pria yang tengah asik menggulung/melinting ganja lalu menghisapnya dan dengan sigap langsung mengamankan keempat tersangka dan menemukan ganja sebanyak 160,17 gr di dalam tas salah satu tersangka” ujarnya kepada Wartawan saat Konferensi Pers di Ruang Media Center Polres Biak Numfor, Sabtu (14/2/2020) siang.
Lanjutnya, “Penangkapan yang kedua itu berdasarkan laporan dari penumpang kapal lainnya yang melapor ada seorang pria yang sedang tidur dan seperti mabuk, anggota langsung melakukan penggeledahan dan pelaku sempat melakukan perlawanan namun dengan bantuan penumpang lainnya akhirnya polisi menemukan ganja yang disimpang pelaku didalam celana dalamnya sebanyak 98,99 gr,” jelas Kasat Narkoba.
Adapun Inisial para pelaku yang berhasil diamankan yaitu MP (21) yang memiliki ganja didalam tas, AL (20), RS (22), MM (22), diduga akan melakukan perjalanan ke Manokwari, sedangkan tersangka tunggal atas laporan penumpang yakni FA (20) merupakan warga Biak yang memang pernah menjadi tahanan wajib lapor di Satres N.arkoba dengan kasus yang sama.
“Menurut hasil interogasi awal MP memiliki ganja tersebut dari orang di PNG melalui seorang perempuan yang bertindak sebagai penerjemah bahasa ketika MP melakukan transaksi, sementara FA ini dia memang pemain tunggal, dia seorang pemakai dan diduga akan menjual barang haram tersebut,” ungkap Kasat Narkoba.
Dijelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan Urin kelima pelaku semua dinyatakan Positif Narkoba.
MP dan FA akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki dan diduga akan mengedarkan narkoba dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, sementara AL , RS dan MM akan dikenakan pasal 127 dan pasal 131 UU No 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman 1 tahun penjara.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.