Lensapapua, Biak – Unit Opsnal Reskrim Polres Biak numfor melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian di wilayah Kampung Bouw Biak pada Selasa, (18/2/2020) Sekitar Pukul 22.30 Wit.
Ketika di konfirmasi, Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahardian, SIK.,MH menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bahwa melalui hasil rekaman CCTV terlihat pelaku bersama kedua rekannya melakukan pencurian di tempat usaha percetakannya di wilayah Dolog.
“Dari hasil rekaman CCTV pelaku bersama kedua rekannya melalukan pencurian di tempat usaha percetakan milik korban pada selasa 18 februari 2020 sekira pukul 03.00 Wit,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaku dengan inisial KJB (16) merupakan warga Kelurahan Borokup ini melakukan aksinya bersama kedua rekannya (masih dalam pengejaran) masuk ke dalam tempat usaha tersebut dengan cara merusak pintu bagian belakang lalu masuk dan mengambil barang barang milik korban.
”Mereka masuk lewat pintu belakang dan mengambil barang -barang milik korban yaitu satu mesin bor warna merah dan satu jam tangan G-SHOCK warna hitam,” tuturnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Makopolres Biak Numfor intuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kepolisian terus melakukan pencarian terhadap kedua teman rekannya yang bersama melakukan tindakan pencurian.