Lensapapua, Biak – Seorang pria berinisial NW (20), mantan residivis Lapas Biak, diamankan Sat Reskrim Polres Biak Numfor usai melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan pencurian di wilayah Dolog Dalam Biak, Kamis (05/11/2020).
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Oscar F. Rahadian, SIK.,MH mengatakan NW masuk ke rumah korban lewat pintu belakang, sekitar pukul 04.00 dini hari, tak hanya mencuri ponsel, tapi ia juga mencabuli anak dari pemilik rumah yang dimasukinya.
“Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah. Selain mengambil handphone, pelaku sempat meraba bagian dada korban hingga terbangun dan berteriak. Takut perbuatannya diketahui warga, Pelaku langsung kabur usai melakukan perbuatan tak senonohnya tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa, saat kejadian, Saksi (ibu korban) dan korban tertidur di ruang tamu, sehingga korban terbangun dan langsung berteriak. Warga sekitar sempat mengejar pelaku sehingga pelaku dapat di kenali ciri cirinya, kemudian Unit Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku sebelum 1×24 jam yang saat itu sedang berdiri di depan Toko penjualan barang elektronik di wilayah Saramom sekitar pukul 13.30. WIT.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Biak Numfor untuk penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ungkap Kasat Reskrim.