PJ. Gubernur PBD: Usulan Revisi Permendagri No.87 Tahun 2019 Tentang Tapal Batas Wilayah Dapat Segera Dipertimbangkan Oleh Kemendagri

PJ. Gubernur PBD dan PJ. Bupati Sorong saat penandatanganan berita acara penyerahan Asset milik daerah
PJ. Gubernur PBD dan PJ. Bupati Sorong saat penandatanganan berita acara penyerahan Asset milik daerah

Lensapapua – Pj. Gubernur Papua Barat Daya, DR. Muhammad Musa’ad, mengemukakan, telah mengusulkan kepada Kemendagri untuk me-Revisi Permendagri terkait Batas Wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong untuk Mendukung Pembangunan Infrastruktur.

 

Dalam keterangannya usai melaksanakan penandatanganan berita acara penyerahan Asset dipendopo kediaman Pj. Bupati Sorong pada hari Rabu (12-07/23)  Pj. Gubernur Papua Barat Daya, DR. Muhammad Musa’ad, menyampaikan, telah mengajukan usulan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi Permendagri Nomor 87 tahun 2019 tentang tapal batas dan batas wilayah antara kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

 

Revisi ini dianggap penting untuk mengatasi persoalan terkait lokasi Stadion Wombik, yang menjadi aset pemerintah Kabupaten Sorong.

 

Stadion Wombik, yang terletak di kilometer 16 merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Sorong.

 

Namun, berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2022 tentang pembentukan provinsi Papua Barat Daya , mengamanatkan bahwa ibu kota pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya berada atau berkedudukan di wilayah Kota Sorong.

 

Oleh karena itu, diperlukan revisi Permendagri tersebut guna memastikan bahwa Stadion Wombik termasuk dalam wilayah administratif kota Sorong, yang merupakan ibu kota Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, jelas Pj. Gubernur

 

Pada awalnya, usulan lokasi kantor pemerintahan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya direncanakan berada di sekitar kilometer 18. Namun, setelah melalui rapat koordinasi yang komprehensif, yang dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, ditemukan bahwa banyak lahan di lokasi tersebut telah memiliki sertifikat kepemilikan.

 

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sangat menghargai upaya masyarakat adat dalam penyerahan lahan kepada tim pemekaran beberapa waktu lalu.

 

Lahan yang belum memiliki sertifikat akan diambil oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk perluasan areal perkantoran. Namun, dalam proses pengambilan lahan tersebut, pemerintah akan berdiskusi dengan pemilik lahan terkait untuk membahas ganti rugi yang adil.

 

Pj. Gubernur  menegaskan, “Revisi Permendagri ini sangat penting bagi kepentingan Papua Barat Daya kedepan,  “Kami ingin memastikan bahwa wilayah Stadion Wombik termasuk dalam batas administratif kota Sorong, yang merupakan pusat pemerintahan provinsi”. Tegasnya

 

“Kami juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan masyarakat pemilik lahan dalam proses perluasan areal perkantoran, guna mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan bagi semua pihak.”

 

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap bahwa usulan revisi ini akan segera dipertimbangkan oleh Kemendagri dan mendapatkan dukungan yang memadai.

 

Dengan revisi Permendagri yang sesuai dengan kebutuhan wilayah, diharapkan pembangunan infrastruktur di Papua Barat Daya dapat berjalan lancar dan mendukung perkembangan daerah serta kesejahteraan masyarakat, pungkasnya. Red

Exit mobile version