Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Sorong Diwarnai Banyak Kecurangan

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua–  Ketua tim koalisi pemenangan nomor urut 1 pasangan Zeth Kadakolo-Ibrahim Pokko ( Zetiba) Ir. Rokhman. MM., mengatakan bahwa hasil Pilkada serentak 15 Februari 2017 untuk bupati/wakil bupati Sorong tidak sah.

Hal ini dikatakan Rokhman sesuai bukti-bukti yang didapat tim kerja Zetiba dilapangan banyak diwarnai kecurangan-kecurangan dan kepentingan-kepentingan.

banner 325x300

Salah satu bukti nyata kata Rokhman, sesuai aturan dari pusat, batas waktu pengeluaran surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil ( Dukcapil) bagi warga masyarakat yang belum memiliki E-KTP adalah tanggal 8 Februari 2017.

Tetapi kenyataannya dari tanggal 9-15 Februari 2017 tepatnya hari pencoblosan Dukcapil Kabupaten Sorong masih mengelurkan surat keterangan domisili bagi warga masyarakat ” ini kan sudah menyalahi aturan”, ditambah lagi kecurangan-kecurangan lainnya. kata Rokhman.

Olehnya itu, dalam waktu sesegera mungkin kami dari pihak tim kerja Zetiba akan mengambil langkah-langkah hukum untuk penyelesaian masalah ini.disamping itu tentunya tim kerja kami juga terus akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk memperkuat laporan kami nantinya. kata Rokhman.

Sementara kuasa hukum Zetiba, Juned Nanlohi, SH., dalam keterangannya menambahkan, 6 orang saksi dari paslon Zetiba ditolak bahkan diusir oleh kepala distrik dan kepala kampung Hobart. Dengan alasan, bahwa didistrik Hobart adalah masyarakat pendukung paslon nomor urut 2 yaitu pasangan JK-SUKA.

Dikatakan Juned, sebagai badan/kuasa hukum yang sudah dipercaya paslon Zetiba, tadi malam pihaknya bersama 6 orang saksi sudah melaporkan hal ini kepada Panwaslu Kabupaten Sorong.

Langkah selanjutnya kata Juned, sore ini (16/2) pihaknya bersama seluruh tim kerja paslon Zetiba akan membawa seluruh bukti-bukti yang ada ke Panwaslu. Termasuk bukti pengakuan dari saksi sopir yang memobilisasi massa dari Kota Sorong kekabupaten Sorong. Dan meminta agar dengan segera Panwaslu Kabupaten Sorong dapat memproses permasalahan ini. ujarnya. RED

 

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.