Lensapapua, Biak – Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Biak menemukan minuman keras sebanyak 3 karton di Kapal KM Sabuk Nusantara 63 tujuan Manokwari, miras yang disita terdiri dari 2 Karton miras jenis mansion dan 1 karton miras jenis anggur yang di bawa oleh seorang perempuan MR (37) warga Waupnor Biak, Pada Jumat malam (2/8/2019) jam 20.45 Wit.
Menurut informasi petugas bahwa minuman keras ini rencananya akan di bawa dan di jual kembali di kota Manokwari, dan MR yang membawa barang terlarang ini ternyata memang sudah dicurigai sering membawa miras ke atas kapal, akan tetapi berkat kesigapan petugas kali ini berhasil digagalkan.
Plh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Biak Rudi, S. Sos., M. AP saat dikonfirmasi dikantornya pada sabtu (3/8/2019) membenarkan adanya penemuan ini, dikatakan awalnya petugas mencurigai 3 buah karton yang di bawa oleh MR dan ternyata setelah di periksa, memang isinya adalah minuman keras yang dilarang untuk di muat diatas kapal.
“Anggota kami yang bertugas untuk embarkasi awalnya mencurigai ada 3 buah karton yang dibawa oleh oknum ini, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan minuman keras,” Ujarnya.
Rudi menjelaskan bahwa Kapal KM Sabuk Nusantara 63 tujuan manokwari ini sedianya disiapkan untuk penumpang tur wisata rohani dari Gereja, namun MR (penumpang biasa dan tidak tergabung dalam rombongan tur) memanfaatkan kesempatan karena melihat peluang dan mencoba untuk membawa miras ini tapi berkat kesiapan dari petugas di lapangan baik dari pihak KPLP maupun KP3 barang tersebut bisa di temukan.
“Barang buktinya sementara kita sita, kami amankan untuk selanjutnya akan kami serahkan ke pihak kepolisian dalam hal ini KP3 laut untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.
Dengan adanya penemuan miras ini pihak KSOP bersama pihak terkait dan pihak keamanan untuk ke depannya akan lebih intensif dan teliti dalam hal pengawasan barang bawaan ke atas kapal.
“Selama ini setiap kapal kita senantiasa berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian dan agen kapal, Jadi kami melakukan embarkasi kami bersama-sama dalam hal untuk pengawasan dan juga sering sering konfirmasi dengan agen ataupun dari TKBM selalu kami sampaikan kepada mereka kalau ada hal mencurigakan tolong sampaikan kepada petugas untuk kami tindaklanjuti,” Jelasnya.
Jenis barang yang dilarang dimuat diatas kapal adalah BBM, Miras, Narkoba, bahan bahan beracun dan senjata tajam dikarenakan barang barang tersebut bisa membahayakan kapal dan para penumpang. Jikalau ada yang ingin membawa maka harus ada perijinan dari KSOP dan harus menjalani perlakuan khusus dalam pemuatan dan pembongkarannya.
Rudi menghimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan Kapal laut agar tidak membawa barang barang yang dilarang, yang tentunya bisa membahayakan diri sendiri dan banyak orang.