Perusakan APK Paslon, Begini Kata Bawaslu Kabupaten Sorong

Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa. Dok/red
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa. Dok/red

Lensapapua, Pelanggaran pemilu terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Sorong berupa perusakan alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa kepada media mengatakan pihaknya langsung merespon kejadian pengrusakan APK di jalan Osok, Distrik Aimas yang sempat diunggah seorang pengguna di media sosial.

“Kami langsung merespon itu dan melakukan investigasi namun sayangnya tidak dapat menemukan pelaku karena tidak saksi mata,” kata Simson Naa.

Selain di Distrik Aimas, kejadian serupa juga dilaporkan oleh Panwaslu Distrik Salawati yang mendapati pengrusakan APK salah satu pasangan calon.

“Ada jug laporan di Distrik Salawati yang sudah dilaporkan Panwas Distrik. Tapi sama dengan yang di Distrik Aimas tidak ada saksi mata jadi kami kesulitan menemukan pelaku pengrusakan,” ujar Simson Naa.

Ia mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sorong dan pasangan calon untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap APK nya masing-masing.

“Sehingga kejadian serupa tidak terulang. Jika mendapati seseorang melakukan pengrusakan terhadap APK paslon manapun, segera catat, dokumentasikan pelakunya dengan foto atau video agar bisa kita berikan sangsi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” beber Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong. red

Exit mobile version