banner 468x60

PERUSAHAAN YANG TIDAK TAAT ATURAN “ IZIN DICABUT “

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Dengan adanya Aturan yang baru,   Kepmennakertrans No.19 Tahun 2012 tentang pembagian sebagian pekerjaan  kepada pihak ketiga, maka Disduknakertrans   saat ini sedang gencar-gencar nya  melaksanakan Sosialisasi  ungkap Ermawaty siregar,SH.MH.Kabid Hubungan Industrial {HI}  dan Pengawasan Disduknakertrans Provinsi Papua Barat, Senin 24/6 Di Hotel Handayani Aimas Sorong.

Lebih jauh dijelaskan Karena untuk penetapan Izin atau penggunaan tenaga kerja sebelum nya diurus dipihak Kabupaten, sekarang sudah harus ditingkat Provinsi. Karena ada beberapa hal yang diatur didalam nya.Dari Provinsi  Sejak Tahun 2013 baru ada satu yang dikeluarkan dari Kota Sorong. Secara aturan memang masih baru, namun dicoba dulu dengan cara men Sosialisasikan nya agar Penerapan nya dilapangan dapat lebih baik, Jelasnya.

Hal ini sangat lah penting  bagi para Pekerja, mengingat perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa pihak ketiga.Salah satu Poin yang paling penting  saat ini  yaitu setiap Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan Izin sudah melampirkan Jamsostek nya.” Terangnya.

Terkait juga dengan masa Kontrak yang sudah habis,kepada pengguna selanjutnya diharapkan hal ini dapat berkelanjutan sehingga  tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, akan tetapi jika pekerjaan itu dialihkan kepada pihak lain, maka para pekerja nya pun masih tetap dapat dipekerjakan.

Ditegaskan bahwa semua Perusahaan harus mengikuti Aturan karena hal ini sudah menjadi ketentuan. Sangat  Diharapkan kepada para pengawas agar tetap dapat mengawasi dilapangan dan harus selalu berkoordinasi dengan Provinsi maupun Pusat.Karena Izin itu  memang dikeluarkan oleh Provinsi yang tentu nya atas dasar  adanya Rekomendasi dari Kabupaten. Maka Apa bila ada Perusahaan yang melanggar Aturan tersebut,  maka Izin nya akan dicabut.karena sanksi Pidana nya juga ada.”Tegasnya.{ LH }

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.