Dengan adanya Aturan yang baru, Kepmennakertrans No.19 Tahun 2012 tentang pembagian sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga, maka Disduknakertrans saat ini sedang gencar-gencar nya melaksanakan Sosialisasi ungkap Ermawaty siregar,SH.MH.Kabid Hubungan Industrial {HI} dan Pengawasan Disduknakertrans Provinsi Papua Barat, Senin 24/6 Di Hotel Handayani Aimas Sorong.
Lebih jauh dijelaskan Karena untuk penetapan Izin atau penggunaan tenaga kerja sebelum nya diurus dipihak Kabupaten, sekarang sudah harus ditingkat Provinsi. Karena ada beberapa hal yang diatur didalam nya.Dari Provinsi Sejak Tahun 2013 baru ada satu yang dikeluarkan dari Kota Sorong. Secara aturan memang masih baru, namun dicoba dulu dengan cara men Sosialisasikan nya agar Penerapan nya dilapangan dapat lebih baik, Jelasnya.
Hal ini sangat lah penting bagi para Pekerja, mengingat perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa pihak ketiga.Salah satu Poin yang paling penting saat ini yaitu setiap Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan Izin sudah melampirkan Jamsostek nya.” Terangnya.
Terkait juga dengan masa Kontrak yang sudah habis,kepada pengguna selanjutnya diharapkan hal ini dapat berkelanjutan sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, akan tetapi jika pekerjaan itu dialihkan kepada pihak lain, maka para pekerja nya pun masih tetap dapat dipekerjakan.
Ditegaskan bahwa semua Perusahaan harus mengikuti Aturan karena hal ini sudah menjadi ketentuan. Sangat Diharapkan kepada para pengawas agar tetap dapat mengawasi dilapangan dan harus selalu berkoordinasi dengan Provinsi maupun Pusat.Karena Izin itu memang dikeluarkan oleh Provinsi yang tentu nya atas dasar adanya Rekomendasi dari Kabupaten. Maka Apa bila ada Perusahaan yang melanggar Aturan tersebut, maka Izin nya akan dicabut.karena sanksi Pidana nya juga ada.”Tegasnya.{ LH }