Lensapapua– Perusahaan yang beroperasi dikabupaten Sorong harus mematuhi sejumlah aturan yang ditetapkan oleh kementrian maupun pemerintah daerah.
Sejumlah perusahaan dikabupaten Sorong disinyalir tidak patuh terhadap aturan ketenaga kerjaan yang dikeluarkan oleh kementrian tenaga kerja dan transmigrasi, sebagai contoh yakni kewajiban untuk melaporkan tenaga kerja yang diperkerja-kan untuk mengontrol hak dan kewajiban antara pekerja maupun perusahaan.
Ditegaskan kabid penyelesaian hubungan industrial ( PPHI) dinas tenaga kerja Kabupaten Sorong, Marthen Rahandra, SH., mengatakan ada sejumlah perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan bahkan kementrian tenaga kerja, oleh sebab itu hal ini sangat disayangkan karena perusahaan tersebut sudah seharusnya mematuhi karena sudah pernah disosialisasikan.
Marthen juga menghimbau kepada pimpinan perusahaan agar segera menindak lanjuti syarat yang telah ditetapkan, karena jika tidak, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peratuan yang berlaku, ujarnya. (Yud/Red)