Perusahaan Kelapa Sawit PTUN-kan Bupati Sorong, Ketua DAP: “Ingat! Ini Tanah Papua”

Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat, Paul Finsen Mayor. dok/red
Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat, Paul Finsen Mayor. dok/red
banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Bupati Sorong, Johny Kamuru digugat oleh perusahaan kelapa sawit PT. Sorong Agro Sawitindo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Bupati Sorong digugat setelah beberapa waktu lalu mencabut ijin beroperasi perusahaan tersebut dan mengembalikan lahan operasionalnya kepada masyarakat adat.

banner 325x300

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Paul Finsen Mayor menyatakan dukungan kepada Bupati Sorong.

“Bupati mengambil tindakan itu (mencabut ijin perusahaan) tidak mudah, dan itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat adat Malamoi. Jika sampai Bupati Sorong bertindak, berarti ada yang tidak beres dengan perusahaan bersangkutan” jelas Paul.

Menurutnya, sah-sah saja perusahaan menggugat Bupati Sorong pasca pencabutan ijinnya, itu haknya.

“Tapi ingat. Ini Tanah Papua bung. Tanah ini memiliki undang-undang Otsus. Dimana di negara ini, dalam kondisi tertentu lex specialis derogat legi generali. Artinya hukum bersifat khusus dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam Perdasus Nomor 9 tahun 2019  tentang Masyarakat Adat dan wilayah hukum masyarakat adat. Jika ditelusuri ke atas, maka akan ditemukan payung hukum yg yang lebih tinggi lagi yakni Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 18B ayat 2 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup…”. Papar Mayor.

Dengan tegas Ketua DAP Wilayah III Doberay mengatakan siap menerjunkan tim advokasi sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Sorong. Serta mengajak seluruh masyarakat Papua secara umum dan khusus masyarakat Kabupaten Sorong untuk mendukung Bupati Sorong dalam menghadapi gugatan perusahaan tersebut.

Pihaknya juga memberikan warning kepada para calon investor di Papua untuk menghormati hak-hak masyarakat Adat di tanah ini.

“Masyarakat Papua sangat terbuka dan mendukung pembangunan. Tetapi sebelum melakukan kegiatan investasi, sudah seharusnya ‘permisi’ dulu dari pemilik rumah. Bicarakan dengan baik dan pastikan menerapkan konsep simbiosis mutualisme. Sehingga iklim investasi dapat terjaga tanpa mengabaikan hak dasar masyarakat hukum adat Papua”. Pungkas Paul Finsen Mayor.

Bupati Sorong, Johny Kamuru dijadwalkan memenuhi panggilan PTUN Jayapura pada Senin, 23 Agustus 2021. red

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.