Perusahaan Harus Ajukan Penangguhan UMP Kepada Gubernur “10 Hari Sebelum Pelaksanaan UMP 2014”

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Lensapapua   Terkait dengan pengusaha yang tidak mampu untuk membayar UMP, kenyataan di Sorong raya ini banyak pengusaha yang mengatakan bahwa mereka tidak mampu,namun bila hanya mengatakan tidak mampu saja kan perlu pembuktian yang nyata. Kata  Marthen Rahandra,SH.Senin  2/12, Selaku Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Sorong.

Berdasarkan Permenaker No. 231 tahun 2003, tetang tata cara penangguhan UMP, pengusaha harus mengajukan surat penangguhan kepada Gubernur Papua Barat,namun  pada kenyataan nya dari tahun ketahun penerapan UMP hanya 1 atau 2 pengusaha saja yang mengajukan penangguhan nya. Terang Marthen.

Surat penangguhan tersebut bukan ditujukan kepada Dinas tenaga kerja setempat,  tembusan nya saja yang disampaikan pada Disnaker tetapi harus ditujukan pada Gubernur. Pengajuan itu pun harus dilaksanakan 10 hari sebelum pelaksanaan dari pada UMP tersebut.

Seperti contoh, pelaksanaan UMP 2014 ini akan diberlakukan  1 Januari 2014,  maka surat penangguhan itu maksimal harus sudah di ajukan  tanggal 20 atau 21 Desember 2013.agar jangan sampai melewati batas waktu tersebut baru di ajukan, itu salah besar karena sudah menyalahi aturan ketenaga kerjaan. Tegas Marthen.

Diharapkan kepada seluruh pengusaha agar dapat mengambil surat edaran dari Gubernur disetiap Disnaker setempat karena semua itu sudah dipersiapkan secara gratis.

Maka mengacu pada Permenaker pasal 4 tersebut,pengusaha harus membuat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Atau jika serikat pekerja tidak ada, maka paling sedikit 50% dari anggota pekerja yang sudah ada di perusahaan tersebut, ini sudah menjadi syarat pertama dan Mutlak. Tegasnya.

Untuk mengetahui untung  dan  rugi nya perusahaan, maka kita harus dapat mengetahui dari laporan keuangan perusahaan.yang terdiri dari pada Neraca, perhitungan rugi laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 tahun terakhir.Tentunya Akuntan Publik lah yang berwenang untuk meng-Audit perusahaan tersebut. Dan  perusahaan pasti mempunyai itu.Namun selama ini belum pernah ada perusahaan yang menyampaikan hal ini kepada kami.Bebernya.

Persyaratan ini sangat penting sekali disampaikan agar publik dapat mengetahui apa benar perusahaan tersebut merugi.Dan agar kita juga dapat mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak dapat melaksanakan UMP, serta dengan salinan Akte pendirian perusahaan.Ini syarat ke-2 dan ke- 3. Imbuhnya.

Syarat ke-4 tentang data upah, dari seluruh karyawan menurut jabatan dari buruh tersebut, dan syarat ke-5, jumlah pekerja buruh maupun jumlah pekerja serikat buruh bersama-sama dengan pengusaha mengajukan penangguhan UMP tersebut.

Dan syarat terakhir adalah tentang perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 tahun terakhir serta dengan rencana produksi untuk 2 tahun yang akan datang. Jelasnya.

Gubernur dapat meminta akuntan Publik untuk meng-Audit apa benar perusahaan tersebut Untung atau pun rugi, apa bila Gubernur meragukan, Gubernur juga dapat meminta tim Audit Independen untuk meng Audit kembali terkait dengan kemampuan perusahaan tersebut.

Apabila dalam tenggang waktu selama 1 bulan ternyata syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi,dan Gubernur belum memberikan jawaban, maka syarat perusahaan itu dianggab diterima sambil menunggu proses selanjutnya.

Pada saat syarat dari Gubernur sudah dikeluarkan, disitu ada syarat-syarat tertentu, apa kah perusahaan tersebut membayar UMP sesuai dengan aturan atau malah membayar lebih tinggi, kurang dari pada UMP yang baru atau harus melaksanakan UMP yang telah di putuskan sesuai aturan. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.