Lensapapua – Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong, Dr. Barbalina Osok, memberikan penjelasan terkait permasalahan tanah ulayat milik marga Mambringgopok seluas 1 hektar yang telah digunakan untuk pembangunan Kantor Distrik dan Puskesmas Klamono. Hingga saat ini, persoalan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Dr. Barbalina Osok menjelaskan, ada informasi dari kepala distrik sebelumnya yang menyebutkan bahwa pembayaran atas tanah tersebut sudah pernah dilakukan. Namun, pihaknya masih membutuhkan data akurat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami sedang mendalami data terkait pembayaran tanah ini. Jika ternyata belum pernah ada pembayaran ganti rugi, maka kami akan berupaya mengusulkan pembayarannya dalam APBD tahun ini,” ujar Barbalina diruang kerjanya. Kamis (23/1-25)
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan, mengingat pentingnya menjaga hubungan baik dengan masyarakat adat dan pemilik hak ulayat.
Permasalahan tanah ulayat sering menjadi isu yang kompleks di Papua Barat Daya, termasuk di Kabupaten Sorong. Penyelesaian masalah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak serta mendukung kelancaran pelayanan publik di wilayah tersebut. Red