Lensapapua– Menanggapi pertemuan Dewan Adat Kota Sorong ,Kabupaten Sorong dan Tokoh Masyarakat Moi yang digelar di kediaman Kepala Suku Moi Kota Sorong (Yonas Malibela) Senin 2/9, Yang juga dihadiri Karo Pemerintahan Setda Papua Barat, Kabag Umum Biro Setda Papua Barat,Kabag pengembangan Daerah dan Batas Daerah Biro Pemerintahan Papua Barat. Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Sorong, Ishak Kambuaya,S.Sos.M,Si. Angkat bicara.Selasa 3/9 diruang kerja nya.
Bahwa sampai saat ini penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Sorong dengan Kota Sorong belum selesai. Belum ada putusan bersama baik secara Adat maupun secara Wilayah statik Pemerintahan baik secara Yuridis maupun secara defakto.Tegasnya.
Dalam peraturan Menteri dalam Negeri nomor 1 Tahun 2006 tentang pedoman penegasan tapal batas Daerah,telah ditegaskan secara administratif. berbicara tentang tapal batas harus ada berita acara yang ditanda tangani oleh kepala Daerah masing-masing,dan di-ikuti oleh saksi-saksi. Imbuhnya.
Maka penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Sorong dengan Kota Sorong harus ada berita acara yang di-ikuti dengan penancapan Pilar tapal batas, yang ukuran nya juga sudah ditentukan dan diatur dalam Peraturan Menteri.Seperti antara Kelurahan dengan Kelurahan,antara Distrik dengan Distrik,antara Kabupaten dengan Kabupaten,antara Kabupaten dengan Provinsi dan antara Provinsi dengan Provinsi. Pungkasnya. ( Red )