Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penegasan Tapal Batas Daerah.

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

IMG_0415

Lensapapua  Menanggapi pertemuan  Dewan Adat Kota Sorong ,Kabupaten Sorong dan Tokoh Masyarakat Moi yang  digelar di kediaman Kepala Suku Moi  Kota Sorong  (Yonas Malibela)  Senin 2/9, Yang juga dihadiri Karo Pemerintahan Setda Papua Barat, Kabag Umum Biro Setda Papua Barat,Kabag pengembangan Daerah dan Batas Daerah  Biro Pemerintahan Papua Barat.   Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Sorong, Ishak Kambuaya,S.Sos.M,Si. Angkat bicara.Selasa 3/9 diruang kerja nya.

 Bahwa sampai saat ini penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Sorong dengan Kota Sorong belum selesai. Belum ada putusan bersama baik secara Adat maupun secara  Wilayah statik Pemerintahan baik secara Yuridis maupun secara defakto.Tegasnya.

Dalam peraturan Menteri  dalam Negeri nomor 1 Tahun 2006 tentang pedoman penegasan tapal batas Daerah,telah  ditegaskan secara administratif. berbicara tentang tapal batas harus  ada berita acara yang ditanda tangani oleh  kepala Daerah masing-masing,dan di-ikuti oleh saksi-saksi. Imbuhnya.

Maka penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Sorong dengan Kota Sorong harus ada berita acara yang di-ikuti dengan penancapan Pilar tapal batas, yang ukuran nya juga sudah ditentukan dan  diatur dalam Peraturan Menteri.Seperti antara  Kelurahan dengan Kelurahan,antara Distrik dengan Distrik,antara  Kabupaten dengan Kabupaten,antara Kabupaten dengan Provinsi dan antara Provinsi dengan Provinsi. Pungkasnya. ( Red )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.