banner 468x60

Perlu Adanya Penegasan Terhadap Ganti rugi Tanaman Tumbuh Agar Masyarakat Bisa Memahami

banner 120x600
banner 468x60

Ir.S.Lumban Gaol.

Lensapapua–  Kawasan kehutanan dengan lahan pertanian adalah dua hal yang berbeda, olehnya itu dalam pertemuan yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah Kabupaten Sorong dengan pihak perusahaan PT.Inti Kebun Sawit dalam rangka membahas tentang ganti rugi tanaman tumbuh perlu kami jelaskan secara rinci, kata Ir. S.Lumban Gaol, Kabid teknis pada dinas Kehutanan Kabupaten Sorong. Kamis 02/10.

banner 325x300

Lebih rinci dijelaskannya bahwa dalam kawasan hutan tidak mengenal tanaman tumbuh, kemudian kewajiban-kewajiban dari kawasan hutan tersebut biasanya dibayar untuk pemerintah, maka untuk daerah Papua  ada peraturan yang dibuat mengenai hak ulayat atas kawasan hutan tersebut, sehingga berdasarkan hal ini muncullah SK Gubernur Nomor 5 tahun 2014 yang sebelumnya juga sudah ada SK Gubernur yang mengatur tentang konfensasi hak ulayat, jelasnya.

Tetapi peraturan tersebut mengacu pada jenis kayu produksi, jadi tidak semua kayu yang harus dibayar konfensasi hak ulayatnya, Ia mencontohkan jika kawasan hutan tersebut sudah memiliki pelepasan hak kawasan, maka dalam peraturan Kehutanan ada kewajiban yang mengatur 20% plasma, bebernya.

Dengan demikian dari dinas Kehutanan kami hanya memberi saran-saran, agar pihak pengelola perkebunan kelapa Sawit, harus lebih mengadakan pendekatan pada masyarakat pemilik hak ulayat tersebut melalui kesepakatan-kesepakatan, karena yang dimaksudkan dalam kawasan ini adalah tidak mengenal tanaman hasil budidaya, imbuhnya.

Tetapi kita juga harus melihat bahwa masyarakat disini tidak terlalu mengenal budidaya, akan tetapi masyarakat tersebut memiliki penghasilan dari kawasan ini, olehnya itu inilah yang perlu untuk dipertimbangkan, sehingga untuk itulah perlu adanya pendekatan yang dimaksud sebagai penyeimbang, serta bisa menjamin masyarakat, tambahnya.

Dengan demikian disini perlu adanya penegasan melalui SK Bupati atau peraturan daerah dan lain sebagainya untuk bisa membedakan, jika dalam kawasan  hutan masyarakat bisa memperoleh sesuatu dengan budidaya, atau pun yang tumbuh alami atau pun juga mungkin masyarakat hanya membutuhkan satu penghargan dari hutan tersebut sebagai sumber penghidupannya, jadi dalam hal ini penting sekali dibuatkan satu penegasan terkait hal tersebut, tegasnya.

Termasuk juga dalam pembukaan hutan, sangat tergantung pada tehnik yang dilakukan oleh pihak pengelola perkebunan itu sendiri, seperti contoh bagaimana tehniknya untuk melepaskan sebidang tanah untuk dibuka, maka perlu adanya pendekatan lalu diselesaikan pelepasan hak ulayatnya atau konfensasinya hingga tuntas, karena dalam SK Gubernur tersebut juga sudah melalui kesepakatan-kesepakatan yang disepakati bersama, pungkasnya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.