Pergantian Plt. BPKAD Sudah Sesuai Prosedur

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua–  Bupati Sorong, DR. Drs. Stepanus Malak. M.Si., menegaskan penggantian Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola keuangan dan aset daerah sudah sesuai prosedur.

Jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong mengalami kekosongan karena ditinggal pejabatnya yang mengundurkan diri karena mengikuti Pemilu kepala daerah.

banner 325x300

Sejak saat itu pula, jabatan tersebut sementara dipercayakan kepada Ari Wijayanti, SE. MM., yang menjabat sebagai Kabid Pembukuan dan Verifikasi pada BPKAD Kabupaten Sorong.

Namun dipekan ini, secara tiba-tiba Bupati Sorong, Stepanus Malak mencabut jabatan sementara yang diemban Ari Wijayanti dan diserahkan kepada Fredrik Murmana – Kabid perbedaharaan BPKAD Kabupaten Sorong.

Bupati Sorong, Stepanus Malak, saat dikonfirmasi mengatakan pengalihan jabatan pelaksana tugas sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang ada, selain itu, jabatan pelaksana tugas tidak boleh lebih dari 6 bulan masa jabatan.

Dan sepanjang masa Pilkada sesuai aturan ASN tidak dapat mengganti dan melantik pejabat definitif, sehingga jabatan pelaksana tugas ini akan berjalan hingga Bupati Sorong terpilih nanti yang akan menentukan dan melantik Kepala BPKAD definitif.

“Sudah sesuai mekanisme ya, kan yang namanya pelaksana tugas tidak boleh lebih dari 6 bulan, jadi perlu dialihkan untuk sementara waktu, sepanjang Pilkada hingga 6 bulan usai Pilkada barulah akan ditentukan pejabat kepala BPKAD definitifnya, tidak ada maksud apapun” tegas Bupati Sorong, Stepanus Malak, saat ditemui, Kamis (6/4/2017).

Sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 71 ayat, 1, 2, dan 3 ditegaskan tidak adanya penggantian pejabat ASN dilingkungan pemerintahan yang sedang menjalani proses Pilkada. (yud/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.