Lensapapua– Tim Ombudsman perwakilan Papua Barat menemukan adanya mal administrasi yang dilakukan pemda Sorong Selatan dalam proses pergantian pejabat yang dilakukan belum lama ini.
Statement tegas Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Yunus Kaipman dihadapan awak media di Sorong, pasalnya proses pergantian pejabat eselon 2, 3, dan 4 dijajaran pemerintah Sorong Selatan dilakukan tidak berdasarkan mekanisme dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Minggu (15/5)
Perlu diketahui, hampir sebagian besar daerah yang telah melaksanakan Pilkada 2015 lalu tidak ada yang menggantikan pejabat didaerah, sehingga kasus yang terjadi di Sorong Selatan berdasarkan aduan masyarakat dalam hal ini pejabat yang dicopot tersebut menjadi kasus yang fenomenal yang ditangani Ombudsman.
Ditambahkan Yunus Kaipman, kaitan dengan hasil investigasi dengan membangun komunikasi ke bupati, wakil bupati dan kepala Badan Kepegawaian Daerah Sorong Selatan pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi ke Kementrian Dalam Negri, Kementrian pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi untuk ditindak lanjuti.
Yunus Kaipman mengajak agar semua pihak di Sorong Selatan tenang, agar tetap menjaga kamtibmas kondusif agar persoalan yang terjadi dapat selesai dengan baik. RED