Lensapapua – Salah satu anggota tim Monitoring Dana Otsus Papua dari DPRD Papua Barat LaSaharuddin, mengungkapkan, ketika jabatan sebelumnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, dimana pada saat itu, pihaknya membuat Perda tentang pemanfaatan hasil hutan bagi orang asli Papua.
Jadi di daerah tersebut ada blok-blok tertentu dilarang bagi kaum pendatang untuk hal yang berurusan dengan masalah kayu, akunya pada saat rapat bersama timnya dengan SKPD yang ada di Kabupaten Sorong di Aimas, Jum’at (10/7).
Dengan demikian alokasi anggaran yang bersumber dari Otsus itu digunakan untuk beli soumel dan peralatan lainnya bisa terserap melalui anggaran dimaksud, katanya.
Hal ini untuk pemanfaatan ekonomi kerakyatan terhadap avirmasi action. Tentu kami berpendapat, kok bisa yang punya soumel dan peralatan kayu tersebut kebanyakan mereka yang berasal dari Makassar atau Buton saja, sementara orang asli Papua yang punya hutan (kayu) malah hanya sebagai tenaga jasa untuk memikul kayu-kayu saja.
Dengan realita kejadian itu, kami buat suatu gagasan sehingga bisa membuahkan hasil. “Ini berupa saran-saran kongkrit saja agar bisa kita sinergikan tentang hal itu terkait dengan sasaran dana Otsus bagaimana kita berdayakan ekonomi masyarakat asli Papua, sehingga ada azas manfaatnya, “tutur Saharuddin. (rim/Red)