Lensapapua– Pemerintah daerah Kabupaten Sorong telah memiliki Peraturan daerah ( Perda ) nomor 10 yaitu yang mengatur tentang non aparatur sipil negara atau honorer daerah dan aparatur kampung atau Badan musyawarah kampung ( Bamuskam ) sedangkan Perda Nomor 11 yaitu mengatur tentang masyarakat Kabupaten Sorong.Yang sudah berjalan efektif sampai dengan saat ini baru kepada aparatur kampung dan Bamuskam. ujar Mintje Wattu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Barat. Selasa (26/11)
Diakui Mintje, pihaknya sudah melakukakan komunikasi dengan bupati Sorong terkait tindaklanjut dua Perda yang sudah ada, agar tidak mati suri. Segera dapat berjalan atau dijalankan sesuai apa yang termaktub didalamnya, sehingga proses perlindungan kepada masyarakat yang ada dikabupaten Sorong dapat terakumulasi secara keseluruhan baik itu pekerja maupun masyarakat. ungkap Mintje.
Terkait hasil komunikasi tersebut kata Mintje, bupati Sorong merespon dengan sangat baik, bahkan bupati berjanji akan segera berkoordinasi dengan jajarannya untuk menindaklanjuti hal ini, diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, semua masyarakat dan honorer daerah bisa segera terakumulasi dan terdaftar dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, harap Mintje. red