banner 468x60

PENYULUHAN NARKOBA KEPADA PRAJURIT DAN ASN SATUAN JAJARAN KOREM 171/PVT 

Ilustrasi bahaya narkoba. Dok. lampost.co/red
Ilustrasi bahaya narkoba. Dok. lampost.co/red
banner 120x600
banner 468x60
Ilustrasi bahaya narkoba. Dok. lampost.co/red
Ilustrasi bahaya narkoba. Dok. lampost.co/red

Lensapapua, Staf Intel Korem 171/PVT bekerja sama dengan Sat Serse Narkoba Polres Sorong melaksanakan penyuluhan bahaya narkoba bagi prajurit dan ASN jajaran Korem 171/PVT dalam rangka Pemcegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong Iptu Fransiskus Ansiga, dihadiri para Kasi Korem 171/PVT, para Komandan Satuan dan Ka Balak Aju jajaran Korem 171/PVT  bertempat di Aula Praja Vira Tama Korem 171/PVT Jl. Pramuka No. 1 Sorong-Papua Barat, Rabu (29/6). 

Sambutan Danrem 171/PVT yang dibacakan oleh Kasi Intel Korem 171/PVT Kolonel Inf Raffles Manurung mengatakan bahwa  tujuan diselenggarakannya acara ini yaitu untuk membangun  kesepakatan dan peran serta satuan jajaran Korem 171/PVT agar peduli terhadap bahaya narkoba di kalangan prajurit dan ASN jajaran Korem 171/PVT. Perlu diketahui bersama bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah iternasional maupun nasional yang sangat kompleks yang merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, serta melemahkan ketahanan nasional dan menghambat jalannya pembangunan. Oleh karena itu pemerintah Indonesia telah bertekad menumpas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan melibatkan seluruh potensi yang ada baik di pemerintah, masyarakat, LSM dan pihak-pihak terkait. 

banner 325x300

Resiko dari zat yang terkandung dari Narkoba tersebut bagi pemakai, serta sangsi-sangsi yang diterima apabila menjadi tersangka, baik sebagai pengguna atau pemakai, sebagai  pengedar maupun sebagai agen yang memperjual-belikan Narkoba tersebut. Hal tesebut sudah tercantum dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dimana dalam fungsinya Narkoba digunakan hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan sebagai kepentingan kesehatan. Namun pada kenyataannya Narkoba disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu disamping untuk memperkaya diri juga membuat rusak masa depan generasi bangsa. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya melanda remaja/generasi muda saja, namun sudah demikian meluas dalam masyarakat termasuk orangtua, eksekutif, artis, bahkan Pejabat, Polri serta prajurit TNI. 

Diharapkan kegiatan penyuluhan narkoba ini dapat menambah wawasan sehingga mampu menjaga diri bahkan keluarga terlebih anak-anak, agar tidak terpengaruh dengan penggunaan narkoba jenis apapun, baik sebagai pemakai, pengedar maupun sebagai bandar. Sejalan dengan pelaksanaan penyuluhan ini, kepada prajurit dan PNS Korem 171/PVT untuk melindungi diri dan keluarga serta memberi pengertian pada anak-anak dari bahaya penyalahgunaan  narkoba. Wayan/red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.